SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Tenaga Honorer Kebijakan Pemerintah Daerah

Tenaga Honorer Kebijakan Pemerintah Daerah

Tenaga honorer atau yang disebut dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di lingkungan Pemkab Natuna dinyatakan tetap berada di bawah naungan pemerintah daerah lantaran secara aturan tenaga honor di pemerintahan sudah ditiadakan.

Natuna (Suara Kalbar) – Tenaga honorer atau yang disebut dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di lingkungan Pemkab Natuna dinyatakan tetap berada di bawah naungan pemerintah daerah lantaran secara aturan tenaga honor di pemerintahan sudah ditiadakan.

Ketiadaan tenaga honor ini terjadi sejak tahun 2006 tepatanya sejak berlaku Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2006 tentang pemerintah daerah.

“Mengenai tenaga honor ini tetap jadi kebijakan pemerintah daerah. Karena sebetulnya secara regulasi sudah tidak ada lagi namanya honorer,” kata Asisten I Setada Natuna, Hikmatul Arif di Kantornya, Jumat (09/6/2021).

Himatul Arif

Di samping itu, pada tahun 2006 lalu Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengangkat seluruh honorer menjadi PNS sehingga sejak itu pula tidak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honor.

Dan saat ini tenaga honor diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) yang mekanisme perekrutannya sama dengan perekrutan CPNS.

“Tapi untuk menerima pegawai P3K ini kita pemerintah daerah juga harus mengajukan proposal ke pusat untuk dapat melakukan perekrutan. Kalau tidak ada persetujuan dari pusat kita tidak bisa melaksanakan rekrutmen,” ujarnya.

Menurut Matul, keberadaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Natuna merupakan ranah kebijakan pemerintah aderah itu sendiri karena secara regulasi keberadaanya memang sudah ditiadakan.

“Jadi mengenai nasib honorer ini tergantung kebijakan Pemda karena satu-satunya pilihan itu tadi, jadi pegawai P3K. Sementara untuk masuk kategori ini juga sulit dan tergantung persetujuan pusat. Tapi alhamdulillah sampai saat ini tenaga honor masih dapat diakomodir oleh Pemda,” sebutnya.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Reza Effendi Nasution menegaskan, semestinya setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2006 itu tidak ada lagi penerimaan tenaga honor karena secara regulasi kegiatan itu tidak didukung.

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Natuna masih tetap mempertahankannya karena berbagai pertimbangan dan karena memang daerah masih memerlukan tenaga honorer atau yang dikenal juga dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu.

“Maka nasib PTT kita ini tergantung pada kebijakan kepala daerah dan keperluan daerah itu sendiri,” kata Reza.

Ia mengaku sampai saat ini Pemkab Natuna masih mempertahankan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan untuk mendukung kinerja kerja pemerintah.

Kepala BKPSDM Natuna, Reza Efendi Nasution

“Kita belum meniadakan honerer karena keberadaannya diperlukan daerah. Mereka masih tetap menjadi tanggungjawab daerah,” sebutnya.

Dikatakan Reza, pemeritah juga masih tetap mengakomodir keperluan tenaga honorer terutama sekali hal-hal yang berkenaan dengan hak dan tanggungjawabnya sebagai pegawai daerah.

Pembinaan dan pengembangan juga diberikan kepada honorer seperti pembinaan disiplin, peningkatan kinerja serta hal-hal lainnyang dapat mendukungnya sebagai pegawai yang profesional.

“Treatment terhadap honorer dalam kerja keseharian sama dengan PNS. Mereka mendapatkan pembinaan kedisiplinan yang sama dengan PNS. Mereka juga mengisi daftar hadir dan kepulangan menggunakan absensi finger,” tutur Reza.

Pemerintah telah berencana untuk memasukkan seluruh tenaga honorernya untuk masuk dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak agar status kepagawainnya dapat legitimasi secara nasional,

Hanya saja Reza mengaku hal ini tidak bisa diupayakan sekaligus oleh pemerintah daerah karena model penerimaan P3K sama dengan model penerimaan PNS.

Sehingga merekrut tenaga P3K ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat akan menyetujuinya apabila satandar keperluan daerah dapat terpenuhi.

“Jadi kalau untuk sekaligus dimasukkan ke P3K saya rasa itu sulit karena kuota kita juga ditentukan oleh pemerintah pusat. Misalkan kita mengajukan kuotanya untuk 1000 orang, paling yang diterima 100 sampai 150 orang. Tapi ini akan tetap dilakukan meskipun secara gradual,” papar Reza.

Saat ini jumlah PTT di lingkungan Pemkab Natuna terbilang banyak karena jumlahnya sudah setangah dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada.

“Pegawai honor kita sekarang berjumlah 1.776 orang, sedangkan PNS sampai Mei 2021 ini sebanyak 2.882 orang” terangnya.

Reza berharap seluruh tenaga honorer yang ada sekarang dapat segera mendapatkam status P3K maupun segera dapat diangkat sebagai PNS agar statusnya sebagai pegawai pemerintah menjadi lebih jelas.

“Pada intinya tenaga honor ini menjadi tanggungjawab daerah atas seluruh aspek kepegawaiannya mulai dari pemberdayaan sampai kesejahteraannya. Bahkan juga upaya pengangkatannya sebagai P3K maupun PNS juga menjadi upaya pemerintah daerah. Harapan kami tidak ada lagi pegawai yang berstatus honor, paling tidak mereka jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak,”pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan