Satu Diantara Enam Terdakwa Narkotika, Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim PN Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andi Alfen dan vonis hukuman berbeda terhadap lima terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam satu perkara narkotika seberat 7,2 kilogram dalam sidang yang digelar, Jumat ( 25/6/2021).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dian Anggraini, Hakim anggota B.Ivanovski S Napitupulu dan Risky Edy Nawawi, untuk kelima terdakwa diputuskan diantaranya Paulus Sugio Pranoto dengan putusan 17 tahun denda 10 milyar Subsider 1 tahun.
Terdakwa Abdul Azis diputus 19 tahun denda Rp 10 milyar subsider 1 tahun, terdakwa Akif Krisno diputus 16 tahun denda 10 milar subsider 1 tahun.
Dia menjelaskan Dedi Mandagi diputus 15 tahun denda Rp 10 milyar subsider satu tahun dan terdakwa Hartono diputus 18 tahun denda Rp 10 milar subsider 1 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penutut Umum (JPU) masih mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
“Putusan untuk terdakwa Andi Alpen sesuai dengan tuntutan JPU, sedangkan untuk terdakwa yang lain lebih ringan karena kita tuntut seumur hidup,”ujar Tengku Firdaus.
Keenam terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sekali lagi kami sangat berkomitmen akan menuntut berat para pelaku yang terlibat, agar Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,”pungkasnya.






