Pedagang Kantongi SIKM Agar Bisa Lintasi Check Point

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie

Singkawang (Suara Kalbar)-  Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pedagang yang ingin keluar masuk Kota Singkawang bisa mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) terutama yang melakukan bepergian antar daerah kabupaten.

“Banyak pedagang yang menjual antar daerah Kabupaten Sambas,  Kabupaten Bengkayang dan  Kabupaten Mempawah,” ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan kegunaan SIKM ini berguna bagi para pedagang sayur atau pedagang lainnya yang sering bolak balik ketika melintasi cek poin.

Untuk mendapatkan rekomendasi SIKM bagi para pedagang ini, kata Tjhai Chui Mie, pihak pedagang bisa menghubungi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang.

“Tidak perlu membayar dan gratis tidak dipungut biaya, masa berlakunya tiga hari sehingga tidak membuat ribet,” katanya.

Pihaknya menekanan agar memperketat protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer, dengan menghindari kerumunan dan mobilisasi.

“Beberapa pos sudah disiapkan termasuk di tempat destinasi wisata, pasar tradisional kita siapkan, TNI Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” katanya.

Penulis : Hendra