Tim Kejari Sanggau Geledah Rumah Tersangka dan Bank BRI Tayan Terkait Kasus PKH
Tim Kejaksaan Negeri Sanggau saat melakukan penggeledahan BRI Unit Tayan |
Sanggau (Suara Kalbar) -Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau geledah di dua lokasi berbeda di Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dalam rangka pengembangan kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis (29/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus membenarkan pada hari ini kamis (29/4/2021) sekitar pukul 09.15 tim penyidik pada kejaksaan negeri sanggau yang terdiri dari 12 orang penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda
“Yang pertama di rumah tersangka P di Dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Kasi Pidsus dan yang kedua di kantor BRI unit Tayan yang dipimpin oleh Kasi Intel,”ujar Tengku.
Disampaikan Tengku dalam penggeledahan penyidik mencari dan melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti tambahan terkait perkara PKH tersebut.
“Hitungan sementar kerugian Negara dari 15 desa di Tayan Hilir kita dapatkan Rp 1,8 Milyar. Kita masih menunggu hitungan final dari auditor yang berkompeten menghitung kerugian negara tersebut,”kata Tengku.
Penulis : Darmansyah