SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Singkawang : Kualitas Pemilu Semakin Bagus

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Singkawang : Kualitas Pemilu Semakin Bagus

Ketua Bawaslu Kota Singkawang Zulita saat memberikan sambutan pada  pembukaan kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif menuju pemilu demokratis di Hotel Sentosa, Sabtu (10/4/2021).

Singkawang (Suara
Kalbar)- Bawaslu Kota Singkawang
menyelenggarakan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan
partisipatif menuju pemilu demokratis di Hotel Sentosa, Sabtu (10/4/2021).

Hadir
di dalam kegiatan itu diantaranyaKetua Bawaslu KotaSingkawang
Zulita,Anggota Bawaslu Kota Singkawang Hendra Kurniawan,Anggota KPU Kota Singkawang Khairul Abrordan Kabid Pengelolaan
Informasi Administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan SipilMuhammad Heru.

“TujuanasaspemiluatauLuber Jurdil, diantaranya
bentuk legitimasi, antisipasi konflik, kualitas hasil pemilih dan pengakuan
internasional,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang Khairul Abror.

Dia menjelaskan transformasi penyelenggaraPemilu di tahun 2007 UU pemilu 2007, pengawas pemilu
menjadi Bawaslu pertama ditetapkan menjadi lembaga yang bersifat tetap, tapi
hanya berada di level pusat.

“Ditegaskan kembali melalui UU di tahun 2011,Bawaslu yang ditetapkan di pusat dan provinsi, di UU 7
Tahun 2017 bawaslu menjadi sebuah lembaga yang independen dan mandiri dari
pusat sampai ke daerah. KPU menjadipenyelenggara
pertama akan tetapisuperioritas
berada di DKPP dan Bawaslu,” katanya.

 

Khairul Abror mengatakan penyelenggara KPU ada tiga,
yaitu DKPP, Bawaslu dan KPU.“Asas Pemilu dilakukan luber
dan jurdildengan kualitashasilpemilih, diantaranya partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemilu bisa dikatakan masih rendah,” katanya.

 

“Rendahnya partisipasi masyarakat karena ketidakpercayaannya baik kepada penyelenggara
pemilu maupun peserta pemilu, masyrakat menduga proses penyelenggaraan pemilu
tidak memiliki dampak apapun pada dirinya,”
katanya.

Menurutnyadengan
ketidakpedulian masyarakat terhadap penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu
karena faktor
ketidakpercayaan akan mempengaruhi legitimasi pemilu itu sendiri.

 “Apabila tidak legitimasi, maka akan timbul berbagai
permasalahan. Itulah pentingnya pemilu harus luber dan jurdil.Di Indonesia pernah
mengalami masa dimana masyarakat tidak percaya dengan pemilu,” katanya.

 Khairul Abror menjelaskan kualitas hasil pemilih, saat
ini mau tidak mau kita harus merenung ada yang sudah terpilih mungkin karena kurangnyapengalaman, tidak memiliki kualitas, sehingga beberapatahun diamenjabat tidak ada perubahan yangterjadi di masyarakat.

 “Ada juga yang melakukan korupsi, ini merupakan potret
hasil pemilu kita dimana parpol sebagaipengusung calon
lebihmengedepankan orangyang punya modal ketimbang masyrakat yang punya dedikasi sehingga orang yangpunya kualitas
dikesampingkan,” katanya.

 Begitu juga dengan pemilih ataumasyarakat yangmasihterbuai denganiming-iming imbalan atau bahkantekanan, sehingga kualitas hasil pemilunya sangat
rendah.

Asas Pemilu luber dan jurdil yaitu asas rahasia,
kata Khairul Abror, diantaranya pemilih yang merahasiakan pilihannya dan jangan
memaksakan pilihannya.

“Adil, penyelenggara harus adil, harus sama
perlakukannya, pemerintah harus adil, pemilih juga harus adil melakukan
pilihannya, tidak karna money politik, tidak krna tekanan, memilih sesui dengan
keyakinan politiknya. Selain itu media juga harus adil dalam memberitakan calon
pemilu,” katanya.

Khairul Abror mengatakan strategi mewujudkan Pemilu luber dan
jurdil yaitu dalam UU harus berlandaskan pemilu yang luber dan jurdil.

“Parpol, atau peserta pemilu, UU pemilu menegaskn bahwa calon legislatifdicalonkan oleh parpol, karena proses pencalonan ditentukn oleh parpol jadi parpol
menjadi kunci terbentuknyapemilu yang luber dan
jurdil,” katanya.

Dia
mengatakan seluruh penyelenggara berpedoman pada asas penyelenggara dan dalam prosenya
KPU menggunakan teknologi sebagaialat bantu agar
bisa dipantau, dilihat oleh masyarakat secara terbuka,terkait aturan
ada JDIH.

 Di tempat yang sama,Kabid Pengelolaan Informasi
Administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan SipilMuhammad
Herumengatakan peran Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipilterhadapmeningkatnyapengetahuan dankesadaranmasyarakatuntukberperanaktif atauberpartisipasidalammelakukan
Pengawasan Pemilu.

 “Data penduduk itu berasal daribapakibu, banyak
dokumen kependudukan yang salah, akan tetapi dokumen permohonan tetap diajukan
oleh masyarakat,Kami mohon untuk
mengajukan dokumen kependudkan dilakukan olehbapakatau ibu sendiri dengan tujuan untuk mengurangi kesalaahan
tersebut,” katanya.

Menurutnya, esensiadministrasikependudukan adaduayaitupencatatan danpelaporan,
dokumen pertama zaman dulu adalah akta kelahiran, tetapi sekarang berbeda yaitu
harus NIK dulu dan NIK merupakan dasar dalam data kependudukan.

 Produk Disdukcapil ada 23 produk, kata Muhammad
Heru, diantaranya dasarhukum AdmindukdiantaranyaUU Nomor24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Semua
pelayanan administrasi kependudukan dan peneribiutan dokumen kependudukan tidak
boleh dipungut biaya dari masyarakat.

 “Dengan adanya permendagri, blangko KK, akata kelahiran
yang beruapa akta sekarang menggunakan kertas HV kecuali KTP dan KIA. Yang
bertandatanganbukan lagiKepalaDinas melainkan menggunakan
barkot atau TTE dan QR Code,” jelasnya.

Muhammad Heru menjelaskan umur 16 tahun bisa melakukan
perekaman terlebih dahulu, akan tetapi dokumen baru dapat dikeluarkan jika yang bersangkutantelah berumur 17 tahun.

“Hal ini diantisipasi agar bisa mndapat hak pilihnya
pada pemilu 2024.Kami mohon
kepada bapak/ibu untuk memperbaiki kesalahan dalam dokumen kependudukannya
agara tidak terdapat kekeliruan dikemudian hari,
dan dokumen
kependudukan merupakan dasar yang sangat penting,”
jelasnya.

Hendra
Kurniawan, Anggota Bawaslu Kota Singkawangmengatakan pemilu yang dilaksanakan di Indonesia semakin hari semakin bagus.

 “Indikatorkualitas Pemilu
merupakan satu kesatuan yang harus bahu membahu agar terciptanya pemilu yang
berkualitas dan  bermartabat,” jelasnya.

 Dia menjelaskan dalam melakukan pengawasan
melibatkan masyarakat, pertama karena jumlahpihaknyaterbatas.

“Kedua dengan adanya masyarakat tugas pengawasan akan lebih ringan karena masyarakat
diberi wawasan tentangpengawasan agar
bisa memberikan kontribusi yang baik. Bawaslu RI mempunyai program yang
berkitan dgn pengawasan partisipatif salah satunya adalah Sekolah kader
pengawas partisipatif (SKPP),” jelasnya.

Menurutnya saat ini Bawaslu saat ini sangat
konsentrasi pada pendididkan kader pengawas partisipatif.“Walaupun pemilu masih lama, program tetap kami
jalankan, semakin banyak
masyarakat yangv mengerti aturan pemilu, maka dapat menjadikan pemilu itu
semakin baik pula, kami selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Lingkupareainovasi telah dilakukan. Memanfaatkan teknologi pada
jaman sekarang ini,” katanya.

Penulis : Tim Liputan

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan