Mantan Kepala BPN Sanggau DPO Pungli, Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

DPO (berbaju merah saat) diamankan tim tabur kejaksaan di Cibinong

Sanggau (Suara Kalbar) -Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana VS mantan kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan atau pungutan liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau, Senin (26/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengungkapkan penangkapan DPO dilakukan di Jalan Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana VS dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.

“VS adalah DPO Terpidana dalam kasus tertangkap tangan sesaat setelah menerima uang tunai sejumlah Rp. 20 juta dari saksi/korban Yustina Pratiwi Notaris P.P.A.T. yang mengajukan pemohon pendaftaran hak berupa pengecekan atau pemeriksaan peralihan hak, hak tanggungan dan royalti, pengukuran yang ditemukan petugas Kepolisian Polda Kalimantan Barat di laci meja kerja terpidana pada tanggal 7 Februari 2018 di ruangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau,” kata Tengku Firdaus

Disampaikan Tengku terpidana VS berdasarkan petikan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 134/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017, dan uang tersebut diterima  karena permintaan terpidana sebagai honor Kepala Kantor atas permohonan pendaftaran hak tanggungan yang dimohonkan oleh saksi/korban 

“Berdasarkan keterangan Ahli Pungutan diluar Ketentuan / Penyimpangan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Jo Peraturan pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,” kata Tengku.

Penulis : Darmansyah