Jaksa Lakukan Kasasi Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sanggau

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau Agus Eko Wahyudi.

Sanggau (Suara Kalbar) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanggau mengambil langkah kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa MA.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau Agus Eko Wahyudi mengatakan kalau secepatnya mereka akan memasukkan memori kasasi atas putusan bebas majelis hakim di kasus pencabulan anak di bawah umur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau pada Senin (5/4/2021).

“Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum kasasi karena putusannya bebas tersebut. Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri nanti ” kata Eko, Selasa (6/4/2021).

Disampaikan Eko pada sidang sebelumnya JPU melakukan tuntutan terhadap terdakwa dengan 12 tahun penjara.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, kami akan mengujinya ke Mahkamah Agung dengan melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah menerima Salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Sanggau.

“Salinan putusan majelis hakim PN Sanggau akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun memori kasasi,” ujar Eko.

Dalam putusan nomor 313/Pid.Sus/2020/PN Sag, dijelaskan dia, majelis hakim yang diketuai Dian Anggraini dengan dua hakim anggota masing-masing Eliyas Eko Setyo dan Bahara Ivanovski S Napitupulu memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, JPU melayangkan tiga dakwaan terhadap terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RO No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RO No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (1) Jo. Pasal 8 huruf a dan pasal 5 huruf c Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Darmansyah/r