Dikbud Sanggau Ajukan 1.067 Guru Untuk Divaksin

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono

Sanggau (Suara Kalbar) – Merespon Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau melakukan pemetaan terhadap tenaga pendidik yang bakal menerima vaksin Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Sudarsono mengatakan, sebanyak 71 SD dan SMP baik negeri maupun swasta di 15 Kecamatan yang ada siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru pada Juli 2021.

“Pemetaan sudah kami lakukan. Berdasarkan pemantauan kami dan data yang sudah masuk, sekitar 71 SD dan SMP baik negeri maupun swasta siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah-sekolah ini sudah memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 menteri sebelumnya,” ujar Sudarsono, Selasa (13/4/2021).

Disampaikan Sudarsono bahwa 71 sekolah ini juga sudah dicek oleh tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan. 

“Jadi tenaga pendidik di 71 sekolah ini yang akan kita usulkan untuk divaksin. Totalnya 1.067 tenaga pendidik, terdiri dari guru PNS, guru swasta tetap, guru non PNS, tenaga administrasi PNS, tenaga administrasi non PNS, tenaga pustaka dan tenaga laboratorium,”kata Sudarsono.

Lebih lanjut Sudarsono merinci, untuk guru PNS yang diusulkan divaksin berjumlah 529 orang, guru swasta tetap 47 orang, guru non PNS 380 orang, tenaga administrasi PNS 45 orang, tenaga administrasi non PNS 49 orang, tenaga pustaka 16 orang dan tenaga laboratorium 1 orang.

Dalam waktu dekat kami akan segera menyampaikan permohonan vaksinasi untuk tenaga pendidik ke Dinas Kesehatan. 

“Harapan kami, usulan kami ini bisa menjadi prioritas sehingga pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru nanti bisa dilaksanakan,”ucapnya.

Sudarsono meminta, dalam pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. 

“Kemudian, orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,”tutupnya.

Penulis : Darmansyah