Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Wisma Nusantara Pontianak Disegel
![]() |
| Wisma Nusantara Pontianak disegel diduga jadi tempat prostitusi. (Antara/Sudi Lucinda) |
Suara Kalbar – Wisma Nusantara Pontianak ditutup sementara atau disegel menyusul maraknya kasus prostitusi anak di bawah umur.
Wisma Nusantara yang terletak di Jalan Suprapto, Kecamatan
Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat diduga jadi tempat
prostitusi.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Ia menegaskan tindakan penyegelan
dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang
lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap dan diduga melakukan
praktik prostitusi.
“Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk
punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kami
tetapkan,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Penyegelan ini, berlaku sejak tanggal 9 hingga 16 April mendatang. Jadi selama itu operasional hotel ditutup untuk umum.
Edi menyampaikan pihaknya sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pihak hotel, namun diindahkan.
Sementara itu pihak manajemen kata Edi mengaku tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang.
“Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali
pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan,
sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara,”
ungkapnya.
Lebih
lanjut, Edi mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini
bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lainnya, baik hotel, wisma
maupun rumah kos.
Menurutnya, pihak wisma harus membentuk tim pengawas internal
untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah
segala perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)
Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena
ditemukan sudah keempat kali ditemukan anak di bawah umur di tempat
tersebut.
Hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.
“Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda,” katanya.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





