Tak Jelas Manfaat, Warga Desa Kamboja Duga BUMDes Tahun Anggaran 2019 Raib

Tampak warga melintas di Kantor Desa Kamboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, Rabu (31/3/2021). 

Kayong Utara  (Suara Kalbar) – Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Angaran Tahun 2019 di Desa Kamboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara diduga tidak efektif dan tidak jelas keberadaannya,  Rabu (31/3/2021). 

Hingga warga mempertanyakan penggunanya yang berstatus aktif namun realitanya BUMDes tersebut tidak ada atau belum di bentuk hingga warga menduga dana desa disalah gunakan pemerintah desa.

“Tidak pernah dikasi tau kemana alokasi dana itu di kelola, karena kami tidak pernah ada pemberitahuan maupun tembusan berupa sepucuk surat,” ujar Effendi, Anggota BPD Kamboja. 

Eka Ishak Sekdes Kamboja yang baru menjabat lebih kurang dua bulan, mengaku belum mengetahui secara rinci perihal alokasi penggunaan dana desa.

“Untuk penggunaan dana BUMDes ini saya belum tau secara rincinya, karena belum ada pelimpahan berkas atau pemberitahuan kepada saya, karena sya juga baru menjadi sekdes di desa ini,” ujar Eka Ishak saat ditemui pada Sabtu (27/3/2021).

Kasi Pemerintahan Desa Semboja menjelaskan untuk Dana BUMDes kemarin mendengar kabar itu.

“Namun saya kurang tau persis, cuma kemaren itu yang saya dengar mengelola penjualan pasir yang berada di Transmigrasi,” kata Samawi kepada suarakalbar. 

Samawi mengatakan dirinya menyarakan agar menanyakan secara lebih jelas terkait dana tersebut secara langsung ke Penjabat Kades Semboja.

Reporter suarakalbar.co.id yang bertugas di Kabupaten Kayong Utara melakukan konfirmasi berusaha menemui Penjabat Kades Semboja, Sakrani sebanyak dua kali, namun tidak berhasil ditemui. Pesan melalui Whats Aps (WA) kepada yang bersangkutan juga tak kunjung dibalas.

Purwanto Camat Pulau Maya mengatakan untuk di desa setiap pencairan wajib menyampaikan dokumen.

“Desa harus mempublikasikan APBD Desa, semua wajib bukan hanya di desa Kamboja saja, seluruh desa yang ada di Kayong Utara wajib,” kata Purwanto.

Dia mengatakan  jika pihak BPD tidak mendapat dokumentasi tersebut maka surati pihak Desa.

“Jika BPD tidak dapat dokumentasi maupun arsip maka harus membuat surat ke desa, untuk menyampaikan laporan,”kata Purwanto. 

Kemudian Purwanto menerangkan dirinya tidak punya kewenangan, hanya sebagai pembina.

“Kita hanya pembinaan, pengawasan kita hanya sekedar monitoring saja,  pengawasan yang detil itu di insfektorat, dan BPD juga punya kewenangan untuk mengawasi, sesuai dengan tugasnya,” pungkas Purwanto.

Penulis : Tim Liputan / Wn