Sat Reserse Narkoba Polres Singkawang Tangkap Delapan Tersangka
![]() |
Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin menunjukkan barang bukti delapan perkara narkotika di Mapolres Singkawang, Selasa (23/3/2021) SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menangani delapan laporan polisi perkara tindak pidana narkotika dengan delapan orang tersangka dan jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 64 paket dengan berat 24,11 gram serta satu buah botol kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram.
“Dari total barang bukti seberat 24,11 gram. Satres narkoba secara langsung maupun tidak langsung telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang serta berhasil menyelamatkan sekitar 241 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu orang dapat digunakan sepuluh orang,”ujar Kapolres Singkawang melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari yang didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (23/3/2021).
Delapan laporan polisi yang ditangani diantaranya LP Nomor 17/A/III/RES.4.2/2021/Kalbar/ Reserse Singkawang/SPKT tanggal 1 Maret 2021 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka JK.
Kronologis kejadian pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JK di sebuah rumah Jalan Veteran RT/RW 062/004 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa tiga paket dalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram.
Satu unit timbangan digital warna silver, satu unit timbangan warna silver hitam, dua bungkus kantong plastik klip kosong, satu sendok pipet warna putih, satu helai celana pendek warna abu-abu dan uang tunai Rp 380 ribu.
Jumari menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersangka JK bahwa tiga paket dalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram diberi dari AG.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dari hasil pemeriksaan dapat diduga tersangka JK merupakan pengedar di wilayah Kota Singkawang.
Laporan polisi nomor LP/18/A/III/RES 4.2/2021/Kalbar/ RES Singkawang/ SPKT 3 Maret 2021 tentang tidak pidana narkotika tersangka MT pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MT di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Batu Emas RT 032/013 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah botol kaca yang didalamnya terdapat masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram.
Satu buah timbangan merk pocket scale warna hitam, dua bungkus kantong plastik klip, satu buah pipet bengkok warna putih list merah, satu buah sendok pipet warna putih, satu buah korek api gas warna ungu, uang tunai Rp 515 ribu, satu unit handphone.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat(1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan polisi Nomor 19/A/III/RES 4.2/2021/Kalbar/ Res Singkawang/ SPKT tanggal 6 Maret 2021 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka DS.
Kronologis pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di sebuah rumah yang beralamat di Jalan KS Tubun RT 045/RW 010 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 26 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,4 gram, satu kaleng minyak rambut, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 188 ribu.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil pemeriksaan dapat diduga tersangka DS adalah pengedar narkoba di wilayah Kota Singkawang.
Laporan polisi nomor LP /20/A/III/RES 4.2/2021/Kalbar/ Res Singkawang/SPKT tanggal 8 Maret 2021 tentang tindak pidana narkotika tersangka HO pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HO di Halaman Futsal yang beralamat di Jalan KS Tubun RT 045 RW 010 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,99 gram.
Satu buah rokok PIN, satu kantong plastik warna hitam, satu lembar plastik klip berisikan ukuran besar, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan polisi nomor LP /21/A/III/RES 4.2/2021/Kalbar/Res Singkawang/SPKT tersangka atas nama BC.
Kronologis pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap BC di sebuah rumah di Jalan Salak Nomor 160 Perumnas RT 061 RW 013 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Penggeledahan dan barang bukti diantaranya 14 kantong plastik klip yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram.
Satu kotak plastik warna putih corak merah, satu buah bong tabung kaca, satu buah pipet bengkok, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 227 ribu.
Laporan polisi LP 22/A/III/RES 4.2/2021/Kalbar/ Res Singkawang / SPKT tersangka SM pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SM di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gg Keluarga 1 RT 037/RW 001 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,38 gram, satu lembar timah rokok, satu jam tangan, satu timbangan digital, dua sendok pipet putih, 7 bungkus kantong plastik.
Penulis : Tim Liputan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now