SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Menkominfo: MiChat Sudah Janji Tutup Akun Open BO

Menkominfo: MiChat Sudah Janji Tutup Akun Open BO

Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan bahwa MiChat berjanji akan
menindak akun-akun Open BO atau penjaja seks komersial online di
platformnya. [Antara]

Suara Kalbar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
menyatakan Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi
pesan instan, termasuk MiChat, untuk menutup akun Open BO – istilah yang kerap digunakan untuk para penjaja seks komersial di internet.

“Kami sudah meminta komitmen dari
pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang
disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Plate, dalam keterangan pers, Sabtu (20/3/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah
mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan
instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk
prostitusi online.

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa
aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Plate
menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun
tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di
Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di
MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan
janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang
dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” kata Plate.

Saat ini, menurut Plate, belum ada permintaan
resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan MiChat yang
berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Tapi, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif
dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk
menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim
Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan
konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat,
sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” kata
Plate.

Data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020
menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Di antara jutaan konten
pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang
berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan