SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Hari Pertama, Operasi Pekat Polres Sanggau Grebek Pembuat Miras dan Amankan Pelaku

Hari Pertama, Operasi Pekat Polres Sanggau Grebek Pembuat Miras dan Amankan Pelaku

Personel Polres Sanggau mengelar Operasi Pekat Kapuas 2021 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai 29 Maret hingga 11 April 2021.

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau mengelar Operasi Pekat Kapuas 2021 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai 29 Maret hingga 11 April 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sanggau melalui Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, Selasa (30/3/2021).

“Kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2021 dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat, guna cipta kondisi menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo. 

Kombo mengungkapkan, hari pertama operasi pekat yang dilaksanakan Senin (29/3/2021) malam di sejumlah penginapan dengan target prostitusi di dalam kota Sanggau, petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri dan tiga orang yang tidak memiliki identitas.

“Terhadap mereka yang diamankan, kami membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dan saat pelaksanaan operasi, kami selalu mengingatkan personel yang bertugas agar tetap humanis,” ujar Kombo.

Ditambahkan pada giat yang sama di Polsek Tayan Hulu telah melakukan penangkapan atau penggerebekan terhadap pelaku pembuat minuman keras jenis arak putih. 

“Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 Sekira jam 17.00 wib, petugas Polsek Tayan Hulu  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan S yang di tempati oleh tersangka A di Dusun Barage Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau , terdapat kegiatan warga yang sedang melakukan produksi miras jenis arak putih,” jelas Kombo. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Tayan Hulu AKP Suparjo bersama personel polsek melakukan pengecekan tentang informasi di maksud dan setibanya di Dusun Barage di kediaman S yang di kontrak oleh tersangka A di dalam rumahnya ditemukan berupa dandang besar dan beberapa ember yang berisikan permentasi yang di gunakan untuk pembuatan arak putih. 

“Pada saat pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku di temukan 1 buah botol merek hoki ukuran besar yang berisikan minuman jenis arak putih , kemudian petugas Polsek Tayan Hulu mengamankan parapekerja yang ada di tempat tersebut dan membawa barang bukti ke Polsek Tayan Hulu guna proses lebih lanjut,”pungkas Kombo.

Penulis :  Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan