DPRD Sekadau Paripurna Nota LKPj Bupati dan Dua Raperda
![]() |
Plh Bupati Sekadau FRans Zeno saat sampaikan nota pengantar LKPj Bupati Tahun Anggaran 2020 |
Sekadau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna ke 2 masa persidangan ke 2 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2020, penyampaian nota pengantar terhadap 2 buah Raperda tentang pembentukan 7 Desa, dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Sirin Meragun, Rabu (24/3/2021) pagi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sekadau Radius Efendy, dihadiri Plh Bupati Frans Zeno dan sejumlah OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.
![]() |
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sekadau |
Namun, rapat paripurna kali ini berbeda dari paripurna sebelumnya. Sebab, sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Hal tersebut diketahui saat Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy saat membuka rapat paripurna tersebut.
“Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan sekretaris DPRD dari 29 anggota DPRD, hadir sebanyak 19 orang. Sehingga, sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sekadau quorum telah tercapai, maka rapat maka rapat dapat dibuka,” kata Radius.
Penulis: Tim Liputan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now