Suharjito, Eksportir Benih Lobster Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar
Suara Kalbar – Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Direktur PT
Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
“Melakukan beberapa perbuatan yang
mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi
sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp706 juta (total
sekitar Rp2,1 miliar),” kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Suharjito
memberikan uang suap kepada Edhy melalui beberapa perantara. Diantaranya
dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri;
kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih
selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Selanjutnya, uang suap juga diberikan kepada Edhy
melalui Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics
Indonesia (PT. PLI), sekaligus juga Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT.
ACK).
Jaksa menyebut terdakwa Suharjito memberikan suap
kepada Edhy melalui sejumlah perantara itu, agar memuluskan perusahaan
terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih
Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
“Dengan maksud supaya Edhy melalui Andreau dan
Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya
sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster
(BBL) kepada PT. DUA putera Perkasa Pertama (PT. DPPP), yang
bertentangan dengan kewajiban Edhy selaku pegawai negara,” ucapnya.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito
dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.