Kemenag Mempawah Imbau Tahun Baru Imlek 2021 Dirayakan Sederhana
![]() |
| H. Mi’rad, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Hingga bulan kedua tahun 2021 ini,
pandemi global Corona Virus Disease 2019, belum juga punah.
Covid-19 masih menyebar dan membuat kasus positif semakin
terus bertambah, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait perayaan
hari besar keagamaan. Salah satunya, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili / 2021 M.
Kepala Kemenag Mempawah, Mi’rad, Selasa (9/2/2021) pagi, menyampaikan imbuan agar perayaan Imlek tahun ini dapat dilaksanakan secara sederhana.
“Dan khusus di tempat ibadah, hendaknya dengan pembatasan
kapasitas 50 % serta penerapan protokol kesehatan yang ketat demi keselamatan
bersama,” imbuh Mi’rad.
Namun ia lebih menekankan, setiap orang, pelaku usaha,
kelompok masyarakat, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab
serta fasilitas umum dilarang untuk melakukan perayaan Cap Gomeh tahun 2021.
“Misalnya, pawai naga, tatung dan sejenisnya yang dapat
mengundang keramaian, dikecualikan untuk aktivitas ritual keagamaan,” ujarnya.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Dirjen Kemenag RI Nomor
192.DJ.VII/DT.1/BA.01.1/01/2021 tentang Imbauan Pelaksanaan Ibadah/Sembahyang.
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor
443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan
Sementara Perayaan Cap Gomeh untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat.
Dan Surat Imbauan Bupati Mempawah Nomor
443.1/0576/Kesmenspirit-A tentang Imbauan Untuk Pelaksanaan Surat Edaran
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021.
“Saya berharap imbauan ini dapat diterapkan oleh seluruh
lapisan masyarakat Kabupaten Mempawah, khususnya bagi yang merayakan Tahun Baru
Imlek maupun Cap Gomeh,” tutupnya.
Penulis : Distra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





