Di Tujuh Kawasan Ini, Masyarakat Tak Bisa Lagi Sembarangan Merokok
![]() |
| Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, didampingi Sekretaris Daerah, Ismail, menandatangani kesepakatan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Mempawah sesuai Perbup Nomor 56/2020 yang mulai diberlakukan hari ini, Kamis (4/2/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra |
Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah
telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR), yang mulai diberlakukan hari ini, Kamis (4/2/2021).
Sebagai realisasi awal penerapan peraturan bupati ini, Dinas
Kesehatan PPKB Kabupaten Mempawah, menggelar sosialisasi dalam bentuk Workshop
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Bupati Mempawah.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, yang didampingi Kepala
Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Mempawah, Jamiril, mengatakan, kawasan tanpa
rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk
tembakau.
“Karenanya, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai
kawasan tanpa rokok harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi
dan sponsor rokok,” tegasnya.
Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2006
tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif.
Tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, tambah Muhammad Pagi,
adalah untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap
rokok.
“Selain itu, diharapkan Perbup Nomor 56/2020 ini dapat
mengambil peran untuk menurunkan angka perokok dan juga mencegah perokok
pemula. Dengan demikian, terwujud lah generasi muda yang sehat,” katanya.
Untuk sementara, ujarnya, ada tujuh tatanan kawasan yang
akan diterapkan kebijakan kawasan tanpa rokok ini. Yang pertama, meliputi
fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, posyandu, pustu dan
lain sebagainya.
Kedua, tempat belajar mengajar, misalnya sekolah baik negeri
maupun swasta, lokasi kursus, pelatihan dan lainnya.
Ketiga, taman bermain anak. Keempat, tempat ibadah. Kelima,
angkutan umum. Keenam, tempat kerja, baik perkantoran pemerintah atau swasta
maupun lainnya.
Dan terakhir, tempat umum yang telah ditetapkan sebagai
kawasan tanpa rokok, seperti taman, pasar atau fasilitas umum lainnya.
“Dari tatanan yang telah ditetapkan ini, saya berharap baik
jajaran pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat dapat bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan tanpa rokok,” tegasnya.
Muhammad Pagi juga meminta semua pihak dapat secara bersama
melakukan pengawasan, sosialisasi, pembinaan, pendidikan dan berbagi data informasi
terhadap kawasan tanpa rokok di Kabupaten Mempawah.
Workshop dihadiri para kepala OPD, kepala satuan
kerja vertikal, kepala Puskesmas se Kabupaten Mempawah, pimpinan organisasi
pemuda dan organisasi kemasyarakatan.
Penulis: Distra






