ASN Banyak Terpapar Covid-19, Pemda Sekadau Intruksikan Work From Home
![]() |
| Pelaksana Tugas Sekda Sekadau, Frans Zeno |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mengeluarkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan tugas kedinasan di Rumah (Work From Home) untuk pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 67 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru.
“Mengingat makin banyaknya ASN dilingkungan Pemda Sekadau terkonfirmasi Covid-19,” ujar Frans Zeno, Plt Sekda Sekadau.
Dalam instruksinya, kepala satuan perangkat daerah atau kepala unit kerja untuk dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor paling banyak 50 persen dan pegawai yang lain dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah.
Tugas kedinasan di rumah dilaksanakan selama 14 hari kalender mulai tanggal 1 hingga 14 Februari 2021. Selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah, ASN tetap membuat dan melaporkan produktivitas kerja hariannya kepada atasannya.
“Terkait masih adanya pandemi Covid-19, Kepala satuan perangkat daerah dan kepala unit kerja untuk selalu aktif menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya masing-masing,” katanya.
Khusus SKPD dan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan umum kepada masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas dan kantor terpadu tidak diberikan tugas kedinasan di rumah.
Penulis : Tambong Sudiyono




