SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang 190 Batang Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Satreskrim Polres Bengkayang

190 Batang Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Satreskrim Polres Bengkayang

Dump truk yang bermuatan kayu olahan diduga hasil illegal logging diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkayang di Mapolres Bengkayang.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Reskrim Polres Bengkayang mengamankan satu unit Dump Truk bermuatan kayu olahan diduga hasil illegal logging.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Marhiba mengatakan sejumlah kayu olah tersebut diamankan saat akan melintas di Depan Mako Polres Bengkayang pada Minggu (14/2/2021) pukul 21.00 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penangkapan di depan Mapolres Bengkayang,” ujar AKP Marhiba, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan kemudian dilakukan pengecekan terhadap mobil truck tersebut dan di temukan kayu olahan tanpa di lengkapi surat atau dokumen resmi.

Marhiba mengungkapkan dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging berbagai jenis ukuran.

“Sebanyak 190 batang kayu lokal berbagai jenis ukuran diamankan dari dalam truk yang dibawa pelaku,”katanya.

Selain mengamankan barang bukti kayu olahan, polisi juga mengamakan satu unit truk warna kuning dan STNK.

“Pelaku berinisial H (44) warga Seluas juga turut diamankan. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Marhiba.

Penulis : Kurnadi

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan