SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tahap 1 Vaksin Covid-19 untuk 1.600 Orang Petugas Kesehatan di Sanggau

Tahap 1 Vaksin Covid-19 untuk 1.600 Orang Petugas Kesehatan di Sanggau

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting

Sanggau (Suara Kalbar) – Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau melakukan rapat koordinasi bersama puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Sanggau terkait persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di aula eks Kantor Dinas Kesehatan Sanggau Jalan Nenas Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (5/1/2021).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan rapat ini guna  memfinalisasi mengenai data sasaran, tenaga pelaksana vaksinasi dan logistik yang dibutuhkan. 

“Tahap I vaksin yang akan datang nanti 703 dosis, dan akan menyusul 1.291 dosis, untuk kedatanagan vaksin ke kabupaten masih belum dipastkan menunggu ijin edar dari BP POM, namun vaksin sudah tiba di provinsi. Kita masih menunggu informasi lebih lanjut apakah vaksin itu diantar ke kabupaten atau dijemput ke sana. Artinya, kalau dijemput, kita siap menjemput. Kalau diantar kita siap menerima,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting.

Menurut Ginting, pada tahap awal ini yang akan divaksin adalah tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, apotek dan klinik pribadi. Jumlahnya mencapai 1.600 orang. 

“Satu orang dua dosis, bertahap sampai Maret 2021 untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan,” katanya.

Dikatakan Ginting untuk tempat penyimpanan pihaknya telah menyiapkan tempat penyimpanan vaksin di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan. Begitu juga di puskesmas juga telah tersedia cold chain atau rantai dingin. 

“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian bahwa mereka siap untuk mengawal pada setiap level distribusi vaksin. Kita juga dibantu Satgas lainnya yaitu TNI dan OPD lain,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan vaksinasi, Ginting mengatakan, masih menunggu terbitnya izin edar darurat vaksin atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Selagi itu belum keluar, kita tidak bisa melakukan vaksinasi. Karena di dalamnya terkait aspek keagamaan, mutu dan sebagainya,” terangnya.

Kemudian, ketika izin edar sudah keluar dan pelaksanaan vaksinasi dimulai, sasaran 1.600 tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan itu tidak serta-merta bisa langsung divaksin, ada kriteria inklusi dan eksklusi. 

“Inklusinya jelas, usianya 18-59 tahun, tidak menyandang penyakit komorbid,” kata Ginting.

Lalu bagaimana jika ada penerima vaksin tidak mau divaksin, Ia menyebut,  nanti ada yang namanya persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent. 

“Kalau dia tidak bersedia, berarti memang tidak bisa kita paksakan. Tapi harapan kita, ini penyakit yang bisa menularkan ke siapa saja, kita mulailah dulu dari tenaga kesehatan dan diharapkan semua bersedia,” jelas Ginting.

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Sarimin Sitepu mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan empat tahap dan dua periode. Periode pertama Januari-Maret 2021, periode kedua April-Maret 2022. 

“Jadi diharapkan dalam waktu 15 bulan sejak Januari 2021, semua sudah divaksin. Untuk tahap pertama, kita prioritaskan semua petugas kesehatan dan bukan hanya medis dan para medis, termasuk yang bekerja di rumah sakit sebagai cleaning service, supir ambulance dan lain sebagainya itu termasuk yang diprioritaskan untuk divaksin,” kata Sarimin.

Vaksin yang akan tiba di Kabupaten Sanggau ini adalah vaksin Sinovac. Menurut Sarimin, vaksin ini akan disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan 14 hari, sebesar 0’5 ml per dosis.

“Dalam pelaksanaan vaksin nanti, ada empat meja pelayanan. Meja pertama untuk pendaftaran peserta penerima vaksin. Meja kedua untuk skrining, di situ nanti ada petugas medis atau doker,” jelasnya.

Dia yang menentukan, boleh divaksin atau tidak. Ada 16 item pertanyaannya, yang ditanyakan ke calon yang divaksin.

“Meja ketiga untuk penyuntikan vaksin dan meja keempat untuk pencatatan dan observasi, ditunggu selama 30 menit, apakah ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau ndak. Kalau 30 menit tidak ada KIPI silahkan pulang, tapi dikasi jadwal untuk vaksin kedua. Dalam jangka waktu 14 hari divaksin lagi,” katanya.

Bagi penderita komorbid, Sarimin menyebut, tidak dibolehkan untuk divaksin. “Ibu hamil, ibu menyusui, dan penyakit komorbid tidak boleh. Walaupun umur di atas 18 tahun tapi ada penyakit komorbid seperti jantung, hipertensi, diabetes, ditunda dulu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat,” jelas Sarimin.

Penulis :  Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan