SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sosialisasi Polsek Siantan, Nelayan di Jongkat Dilarang Gunakan Bom Ikan

Sosialisasi Polsek Siantan, Nelayan di Jongkat Dilarang Gunakan Bom Ikan

Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, bersama anggota, saat mensosialisasikan larangan penggunaan bom ikan dan potasium bagi nelayan dan kepala bagan di Jungkat, Senin (25/1/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Nelayan Kabupaten Mempawah,
khususnya di Kecamatan Jongkat, diminta tidak menggunakan bom dan potasium
untuk menangkap ikan. Tidak saja merusak ekosistem perairan, tapi bisa dikenakan
hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Siantan, Polres Mempawah, Iptu
Rahmad Kartono, ketika menggelar sosialisasi kepada para nelayan dan kepala
bagan di Jungkat, Senin (25/1/2021) pagi.

Rahmad Kartono yang didampingi sejumlah Anggota Polsek Siantan
menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada para nelayan tersebut, bertujuan
untuk menyelamatkan ekosistem perairan, khususnya di kawasan pesisir.

“Kami minta agar para nelayan di Kecamatan Jongkat sebaiknya
menggunakan peralatan tangkap yang tradisional saja, atau yang ramah lingkungan.
Jangan menggunakan bom atau potasium,” tegasnya.

Penggunaan bom, tambah Rahmad Kartono, juga membahayakan keselamatan
nelayan itu sendiri. Adanya kesalahan dalam mencampur bahan bom ikan, bisa
mencelakakan penggunanya.

Tindak pengeboman ikan juga dipidana karena telah melanggar
Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman
20 tahun penjara.

“Dan Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Karena itu, dengan sosialisasi ini, Kapolsek Siantan berharap
tidak ada lagi nelayan di Kecamatan Jongkat yang nekad menggunakan bom atau potasium
untuk menangkap ikan.

“Jika masih ditemukan, aktivitas pengeboman ikan ini akan
kita tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Akueng, selaku kepala bagan di Desa Jungkat,
menyambut baik sosialisasi larangan penggunaan bom dan potasium dari Kapolsek
Siantan dan anggota.

Ia mengungkapkan, sosialisasi ini akan segera disebarkanluaskan
kepada para nelayan di Jungkat, agar sebaiknya menggunakan alat tangkap
tradisional saat mencari nafkah di laut.

“Saya mengakui, kegiatan pengeboman ikan merupakan perbuatan
melanggar hukum. Saya akan sampaikan kepada seluruh nelayan,” pungkasnya.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan