SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kepala Ombudsman Kalbar: Pelaksanaan Vaksin Harus di Dukung Banyak Pihak

Kepala Ombudsman Kalbar: Pelaksanaan Vaksin Harus di Dukung Banyak Pihak

diskusi terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat dilakukan Ombudsman Perwakilan Kalbar
SUARA KALBAR: Ombudsman Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan diskusi terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Dr. Harisson, Koordinator Fungsi Pengawas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Pontianak (BB POM) Berthin Hendry. D dan Komisaris Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) Dr. James L. Alvin Sinaga. Spa.

Agus Priyadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, dalam sambutannnya mengatakan bahwa Ombudsman sebagaimana Undang-Undang Nomor  37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

Oleh karena itu memandang perlu untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat. 

“Pelaksanaan vaksinasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu kita semua berhak melakukan pengawasan. Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi ini harus bersama-sama didukung bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh masyarakat dan para stakeholder lainnya,” ujarnya.

Dr. Harisson, dalam paparannya bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali. Vaksinasi bertujuan membentuk kekebalan pribadi dan kelompok, menurunkan kesakitan dan  kematian akibat Covid -19.

“Serta melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat,” jelas Harisson.

Secara nasional, terdapat dua Wave (gelombang) vaksinasi. Gelombang I yaitu periode Januari sd April 2021 untuk 1,3 juta vaksinasi diberikan kepada para petugas medis dan tenaga penunjang layanan kesehatan, 17,4 juta untuk TNI POLRI dan petugas publik lainnya. 

Vaksinasi Wafe II yaitu periode bulan April 2021 sd Maret 2022 untuk kategori masyarakat rentan (masyarakat di daerah dengan resiko penularan tinggi) sebesar 63,9 juta dan untuk kategori masyarakat dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin) sebesar 77,4 juta. 

Untuk Kalbar, vaksinasi akan dilakukan di tiga kabupaten/kota yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Daerah ini dipilih dan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Waktu pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan vaksin Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.

Harisson melanjutkan, data sasaran vaksinasi  diperoleh secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Pusat. Data tersebut diperoleh dari data kependudukan, data BPJS Kesehatan dan Badan Statistik. 

“Nanti masyarakat sasaran yang sesuai kriteria dan tahapan akan menerima notifikasi via SMS Blast, konfirmasi atau registrasi ulang sasaran, termasuk memilih tempat dan jadwal layanan dan memperoleh tiket elektronik bagi sasaran terverifikasi semua melalui aplikasi Peduli Lindungi,” paparnya.

Sebelum divaksin, calon penerima vaksin wajib mengisi form skrining oleh petugas kesehatan yaitu dengan cara menjawab 16 pertanyaan. Apabila memenuhi syarat, maka vaksin akan diberikan. Namun apabila tidak memenuhi syarat, maka vaksin tidak diberikan atau ditunda.

Sementara itu, Berthin Hendry, menjelaskan bahwa dalam program vaksinasi Covid-19 ini, tugas BB POM adalah melakukan pengawalan keamanan, khasiat dan mutu vaksin Covid-19 sebelum dan sesudah di peredaran. 

Aspek mutu vaksin menjadi hal yang sangat penting untuk dipenuhi. BB POM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin, yang mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional. 

“Dalam rangka mengawal keamanan vaksin, BB POM selalu berkoordinasi dengan Dinkes dan Komda KIPI untuk bersama-sama melakukan pemantauan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan, industri farmasi, pemilik vaksin dan masyarakat,” tuturnya.

Untuk pengawalan vaksin di Kalbar, saat ini BB POM Di Pontianak sudah memperoleh data fasilitas sarana dan prasarana vaksin dari 14 kabupaten/kota yaitu mencakup ketersediaan coldroom, chiller, freezer dan kulkas. Data tersebut penting agar penyimpanan logisik vaksin aman dan sesuai ketentuan. Ruang Penyimpanan vaksin Covid-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

“Dan suhunya harus memenuhi standar baku yaitu 2 sd 8 derajat celcius,” ujarnya.

Komda KIPI, Dr. Alvin dalam penjelasannya, bahwa KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi Covid-19. Dalam hal jika terjadi KIPI vaksinasi Covid-19 pada seseorang setelah divaksin, maka dilakukan pencatatan, pelaporan dan investigasi. Masyarakat harus proaktif melapor kepada Komda KIPI atau Dinas Kesehatan. 

Terhadap masyarakat yang mengalami KIPI, maka akan dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Semua pelayanan tersebut gratis.

“Saya pastikan bahwa vaksin Covid-19 ini aman untuk dikonsumsi. Namun memang ada efek samping. Makanya pelaksanaan  vaksinasi ini harus sesuai dengan kontra indikasi yang sudah ditetapkan,” ujar Dr. Alfin mengakhiri.

Penulis: Tim Liputan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan