SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 17 Pelaku UMKM Terima Keputusan Penetapan Halal dari BPJPH

17 Pelaku UMKM Terima Keputusan Penetapan Halal dari BPJPH

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin menyerahkan Keputusan Penetapan Halal oleh BPJPH Provinsi Kalbar di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Selasa (12/1/2021).

Singkawang (Suara Kalbar)-  Sebanyak 17 pelaku UMKM dari berbagai usaha menerima Keputusan Penetapan Halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Provinsi Kalbar di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Selasa (12/1/2021).

“Ini menorehkan sejarah bahwa  Dinas Perindagkop UKM Singkawang berhasil memfasilitasi proses pengusulan sertifikasi halal dengan dukungan penganggaran  dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Provinsi Kalbar,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin.

Dia mejelaskan pihaknya ikut memfasilitasi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Dimana dari 14 kabupaten/ kota bahwa Kota Singkawang dan Kapuas Hulu terpilih mendapatkan fasilitas ini, pembiayaan dibebankan dan menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Muslimin mengungkapkan dari 25 pelaku UMKM Kota Singkawang dan hanya 19 pelaku UMKM yang terpenuhi persyaratannya. “Awal ketika mereka telah datang dan melakukan verifikasi langsung ke tempat usaha dan ada dua pelaku usaha yang belum terpenuhi persyaratannya dan diberi satu bulan untuk melangkapi persyaratannya,” katanya. 

Sedangkan 17 pelaku UMKM, kata Muslimin, sudah terpenuhi sertifikasi halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Negara wajib menjamin menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, setiap produk publik harus dijamin sertifikasi halal dan kita hadirkan tidak perlu lagi sungkan mendapatkan pelaku UKM dari berapa jenis,” jelasnya. 

Penulis  : Tim Liputan

Komentar
Bagikan:

Iklan