SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Seludupkan Sabu 4 Kilogram, Tiga Warga Pontianak Diamankan Satgas Yonif 642/KPS

Seludupkan Sabu 4 Kilogram, Tiga Warga Pontianak Diamankan Satgas Yonif 642/KPS

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat kilogram yang diamankan Satgas Pamtas Yonif  642/KPS di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Selasa (22/12/2020. dok.foto. Satgas Pamtas Yonif 642/KPS

Sambas (Suarakalbar)- Satgas Pamtas Yonif 642/ Kapuas, Pos Koki Sajingan Terpadu mengamankan tiga orang warga Pontianak masing-masing A (38), EY (32), dan HJK (32) lantaran berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/ Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa empat paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 4,092 kilogram serta 500 pil ekstasi.

“Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota posnya melaksanakan kegiatan ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama enam orang anggota lainnya di sektor Jalan tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ujar Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Rabu (23/12/2020).

Anggota Satgas Yonif 642/Kps menunjukan barang bukti narkoba asal Malaysia/foto istimewa

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan Rp 12 Juta per kilogramnya.

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

“Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat,” tegasnya.

Penulis : Agus Alfian / rilis

Komentar
Bagikan:

Iklan