SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ribuan Surat Suara Rusak di Sambas?Ini Kata KPU

Ribuan Surat Suara Rusak di Sambas?Ini Kata KPU

Ilustrasi Surat Suara.(Suara.com)


Sambas
(Suara Kalbar) – Sebanyak 2.187 surat suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Kabupaten Sambas tahun 2020 dimusnahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menilai surat suara tersebut  dinilai tidak layak dan rusak.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan pemusnahan surat suara itu dikarenakan beberapa kertas tersebut ditemukan robek sehingga tidak layak diterima oleh pihak KPU.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara di kantor KPU sambas. Karena memang ada yang robek, ada juga tanda-tanda bercak di foto Paslon dan sudah kita sortir,” katanya dikutip dari Sambasnews.com — jaringan Suarakalbar.co.id, Rabu (9/12/2020).

Setelah di sortir, terdapat sebanyak 2.187 surat suara yang rusak. Apalagi kondisi surat suara itu, beberapa bagian terlihat robek dan tidak bisa digunakan.

“Karena surat suara itu termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek dan bolong. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Sambas, surat suara yang rusak sudah di ganti oleh pihak perusahaan yang mengadakan surat suara. Dan semuanya sudah di distribusikan,”terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlasmengungkapkan, sesuai degan ketentuan yang ada memang benar untuk kelebihan surat suara ataupun rusak maka harus dimusnahkan.

“Kita hanya menghadiri dan memantau pemusnahan. Tapi terkait surat suara ini kan antara penyedia (Perusahaan-Red) dengan KPU mereka sudah kontak terkait penyediaan logistik khususnya surat suara,” jelasnya.

Untuk surat suara yang rusak merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengadaan untuk mengganti.  Dijelaskan dia, kertas surat suara yang rusak sebagaimana yang dimaksud adalah terdapat robekan, atau bercak dan lainnya. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU.

“Disini kita lihat ada sejumlah surat suara yang rusak dan juga ada kelebihan, ini pun kita harus musnahkan. Karena acuannya sesuai dengan ketetapan KPU terkait jumlah surat suara yang diperlukan,” ujarnya.

“Karena kita sudah ada data yang ditetapkan termasuk lah jumlah surat suara cadangan itu. Jadi hari ini kita saksikan pemusnahan ini bersama-sama untuk surat suara yang rusak itu,” ujarnya lagi.

Disisi lain kata dia, ini juga merupakan wujud dari transparansi KPU dalam hal pengelolaan logistik.

“Dan ini bukti transparansi kita selaku penyelenggara pemilu, terkait pengelolaan logistik yang ada di KPU,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan