SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pembunuhan di Sungai Pinyuh: Berusia Belia, Tersangka MR Positif Pakai Narkoba

Pembunuhan di Sungai Pinyuh: Berusia Belia, Tersangka MR Positif Pakai Narkoba

Tersangka MR, anak di bawah umur, pelaku penusukan yang menewaskan pedagang ayam di Sungai Pinyuh. Dari hasil pemeriksaan tes urine, MR ternyata positif menggunakan narkoba. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar)-Polisi yang tengah melakukan
pendalaman kasus pembunuhan terhadap Joni, 29, pedagang ayam di Sungai Pinyuh,
mendapat fakta terbaru.

Berdasarkan hasil tes urine di RSUD dr Rubini Mempawah, pelaku
penusukan berinisial MR, 16 tahun, teryata positif mengkonsumsi narkotika, yang
diduga jenis sabu-sabu.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat
Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal, ketika dikonfirmasi suarakalbar.co.id, Kamis
(31/12/2020) siang, membenarkan adanya pemeriksaan tes urine MR dan ayahnya,
JO.

“Ya, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua
tersangka, kita kemudian menyimpulkan perlu adanya pemeriksaan tes urine. (Tes urine)
Kita lakukan di RSUD dr Rubini, Rabu (30/12/2020) malam,” kata Resky, sapaan
akrabnya.

Dugaan polisi terbukti benar. Dari tes urine itu, tersangka
MR yang masih di bawah umur ini, dinyatakan positif menggunakan narkoba, yang
diduga jenis sabu. Dari pengakuannya, MR mengatakan, narkoba itu dikonsumsi
sehari sebelumnya.

“Sedangkan ayahnya berinsial JO negatif narkoba. Saat ini,
baik MR dan JO masih terus kita mintai keterangan untuk mendalami kasus ini,”
katanya.

Selain itu, Resky mengungkapkan, Satuan Reskrim Polres juga
telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi atas kejadian pembunuhan yang menggemparkan
masyarakat tersebut.

“Semua saksi akan terus kita mintai keterangan agar kasus
pembunuhan ini menjadi terang-berderang,” ujarnya.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan MR, anak di
bawah umur berusia 16 tahun, dan ayahnya JO, sebagai tersangka atas kasus
penusukan yang menewaskan penjual ayam di Jalan Pancasila, Gang Sempit, Sungai
Pinyuh, Rabu kemarin.

Kejadian bermula ketika anak korban (Joni) dengan adiknya
pelaku, sebelumnya terlibat perkelahian. Mereka ini sesungguhnya hidup
bertetangga. Kemudian, dengan perkelahian itu, anaknya mengadu kepada korban.

Setelah mengadu, korban (Joni) memukul adiknya pelaku.
Spontan, seakan saling berangkai, pelaku terlibat melakukan perdebatan dengan korban.

“Usai perdebatan, akhirnya terjadi perkelahian antara pelaku
dan korban. Melihat kejadian itu, ayah pelaku berinisial Jo mendatangi tempat kejadian
Perkara TKP. Perkelahian berlanjut antara korban (Joni) dengan Jo,” jelas Kasat
Reskrim lagi.

Saat perkelahian masih berlangsung, MR yang masih anak di
bawah umur ini, pulang ke rumah mengambil pisau. Senjata tajam itu diselipkan
di bagian belakang agar tak terlihat orang lain.

Begitu di dekat TKP, posisi pisau dipindahkan ke bagian
depan. Sesampainya di sana, MR yang melihat ayahnya masih bergumul dengan Joni,
seketika menusukkan pisau ke dada kiri korban.

“Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya
sekitar 5cm, sehingga saat itu dilarikan Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh, ia
tak tertolong lagi,” ungkap Resky.

 

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman
7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan
ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk MR yang diduga di bawah umur, dikatakan akan
dilakukan pendalaman dan pengecekan dari Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.

“Jadi kalau memang MR benar di bawah umur, tentu pasal yang
disangkakan juga akan berbeda,” pungkas dia.

 

Penulis : Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan