Mantan Staf KSP Dipolisikan Ngabalin, Ini Sebabnya
![]() |
Ali Ngabalin. Foto: SUARA.COM |
Jakarta (Suara Kalbar)- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin melalaporkan mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya.
Hal ini lantaran, Ngabalin Tidak terima dan gerah disebut sebagai yang berkontribusi atas aksi tangkap tangan Edhy Prabowo oleh KPK.
Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan itu telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 yakni ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Dilansir dari Suara.com (Jaringan Suarakalbar.co.id), Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini,” kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu yang menurutnya menjadi faktor lainnya mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
“Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara, KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngabalin, Razman Nasution mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.
Dua media online www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ikut disebut-sebut bahkan turut dilaporkan ke Dewan Pers.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now