SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak DPRD Landak Sampaikan Raperda Kelembagaan Adat Dayak

DPRD Landak Sampaikan Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna yaitu penyampaian pidato pengantar Raperda Tentang Kelembagaan Adat Dayak khususnya di wilayah Kabupaten Landak, Senin (14/12/2020). dok foto.MC DPRD Landak

Landak (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna yaitu penyampaian pidato Pengantar Raperda Prakarsa Tentang Kelembagaan Adat Dayak khususnya di wilayah Kabupaten Landak.

Rapat yang dilaksanakan secara Vicon (Video Conference) atau yang dihadiri secara langsung, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua, dihadiri Anggota DPRD Landak, Bupati Landak, Wakil Bupati Landak, Sekwan, Sekretaris DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait, Senin (14/12/2020). 

Heri Saman mengatakan rapat kali ini yaitu rapat paripurna pidato pengantar penyampaian raperda prakarsa DPRD Landak tentang kelembagaan adat dayak di Kabupaten Landak. 

Menindaklanjuti bahwa sudah ada Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Perda perlindungan masyarakat dan kelembagaan adat ini, sudah dipelajari dan kita adakan publik hearing terutama dengan jajaran fungsionaris adat Dayak di Kabupaten Landak.

“Kita sepakat tentang kelembagaan adat dayak ini harus diatur dalam regulasi ditingkat peraturan daerah. Dan ketimanggongan dari segi fungsi dan kedudukan,”jelasnya.

Menurutnya syarat-syarat menjadi Timanggong dan fungsionaris di tingkat Binua Pasirah, Pangaraga serta pengaturan tentang pembiayaan mengenai penghasilan lembaga adat tersebut.

“Karena sekarang para timanggong, pasirah, pangaraga tidak bisa lagi mendapat insentif dari APBD Desa, sehingga perlu kita atur didalam perda supaya bisa dibiayai dari APBD,” kata Heri Saman.

Dia menjelaskan tentang prosedur bagaimana dengan tata cara pelaksanaan, pemilihan dan pengangkatan Timanggong, dan jangan sampai warisan dari nenek moyang kita tentang adat istiadat dan hukum adat disalahkan oleh oknum-oknum yang tidak mempunyai kewenangan dalam tugas dan fungsi sebagai fungsionaris adat tersebut.

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi juga memaparkan dengan adanya raperda ini, yaitu mendorong kelembagaan adat dan yang dibahas hari ini tingkat ketimanggongan karena kelembagaan adat ini ada beberapa tahapan yaitu Tingkat Nasional, Majelis Adat Nasional, tingkat Provinsi, DAD Provinsi, tingkat Kabupaten, DAD Kabupaten dan tingkat kelembagaan.

“Untuk ketimanggongan yang mana kita ketahui bahwa istilah binua-binua, tentunya ini sangat mendorong sekali untuk dilakukan penataan ini, jangan sampai orang luar atau masyarakat luar tidak menghargai kelembagaan adat didaerah yang mempunyai lembaga adat dayak tersebut,” ungkap Heriadi.

Penulis : MC DPRD Landak

 

Komentar
Bagikan:

Iklan