227 Orang di Mempawah Terjaring Operasi Pekat, 23 Diantaranya Dipidana
![]() |
| Kapolres Mempawah, Fauzan Sukmawansyah, saat menggelar pers rilis terkait hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 di Mapolres Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra |
Mempawah (Suara Kalbar)-Polres Mempawah yang menggelar
Operasi Pekat Kapuas 2020 selama 14 hari, sejak 12-27 November 2020, berhasil
menjaring 227 orang.
“Dari 227 orang yang kita amankan, sebanyak 204 diantaranya
dilakukan pembinaan, sedangkan 23 orang ditahan karena merupakan tindak
pidana,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, saat menggelar
pers rilis di Mapolres Mempawah, Kamis (3/12/2020) sore.
Dibeberkan Fauzan, Operasi Pekat Kapuas 2020 ini digelar
oleh Polres Mempawah dan Polsek Jajaran sebanyak 146 kegiatan dengan tujuh
sasaran. Yakni, perjudian, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, petasan dan
senjata api/senjata tajam.
Adapun perjudian, polisi berhasil mengungkap enam kasus
dengan jumlah tersangka 16 orang berikut barang bukti. Kemudian, narkoba
sebanyak lima kasus dengan tersangka sembilan orang.
![]() |
| Barang bukti senjata api yang turut diamankan dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 di Mapolres Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra |
Minuman keras, ada 29 kasus, dengan tersangka 35 orang. Dari
ke-35 orang ini, dua dalam proses penyidikan dan 33 dilakukan pembinaan.
Prostitusi atau perbuatan asusila, sebanyak 21 kasus, 42
tersangka, kesemuanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak
akan mengulangi perbuatannya.
Premanisme sebanyak 68 kasus, dengan 108 orang, yang kemudian
dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
Selanjutnya, petasan 3 kasus, dengan tersangka 3 orang, berikut
barang bukti. Kesemuanya juga diberikan pembinaan dengan membuat surat
pernyataan.
![]() |
| Pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 di halaman Mapolres Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra |
Dan terakhir, senjata api dan senjata tajam, sebanyak 14
kasus yang terdiri atas 10 senjata api rakitan jenis lantak dan 4 sajam.
“Khusus untuk senjata api dan sajam merupakan hasil
penyerahan dari masyarakat sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum,” tegas Kapolres.
Usai menggelar pers rilis, Kapolres Fauzan Sukmawansyah didampingi
Wakapolres Kompol Bermawis, beserta PJU Polres Mempawah, melakukan pemusnahan
barang bukti disaksikan para jurnalis di halaman Mapolres Mempawah.
Penulis : Dian Sastra








