144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Erlina: Ingat, 10 Tahun Tak Boleh Minta Pindah!
![]() |
| Bupati Mempawah, Erlina, menyerahkan SK Pengangkatan kepada perwakilan CPNS, Senin (28/12/2020), di Kantor Bupati Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Bupati Mempawah, Erlina, menyerahkan
Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan CPNS Pemkab Mempawah Formasi 2019 di kantor
bupati, Senin (28/12/2020).
Sedianya ada 144 CPNS yang akan hadir menerima SK, namun
dari jumlah itu 4 CPNS yang semuanya asal Jawa Tengah urung hadir. Dengan
keterangan 1 positif COVID-19 dan 3 orang lainnya terhalang ketatnya aturan
penerbangan jelang tahun baru.
Usai menyerahkan secara simbolis SK CPNS bagi 144 CPNS
Formasi 2019, Bupati Erlina mengucapkan selamat. Karena telah lulus mengikuti
serangkaian seleksi penerimaan pegawai, sehingga terhitung sejak 1 Desember
2020 ditetapkan sebagai CPNS dan akhirnya menerima surat keputusan
pengangkatan.
“Sebagai CPNS, secara otomatis ada sejumlah regulasi terkait
kepegawaian yang mengatur kehidupan saudara. Segala perkataan dan perbuatan
selama menjadi abdi negara akan diatur dalam disiplin pegawai negeri sipil yang
memuat sejumlah kewajiban dan larangan. Jadi saya minta tolong patuhi
itu,” katanya.
Bupati Erlina juga kembali mengingatkan tentang surat
pernyataan yang sudah ditandatangi CPNS saat proses pemberkasan beberapa waktu
lalu. Yang salah satu poinnya menyatakan untuk tidak pindah selama 10 tahun.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018 yang menyebutkan
bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tetapi kemudian mengajukan
pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” ujar dia.
Selanjutnya, bupati menginformasikan bahwa masa sebagai CPNS
harus dijalani selama 1 tahun dan ini merupakan masa percobaan. Apabila dalam
perjalanan waktu selama setahun kedepan ada yang melanggar peraturan yang telah
ditentukan, maka bisa dipastikan dia tidak akan diangkat menjadi pegawai negeri
sipil.
“Selain itu, ada kewajiban lain yang harus saudara penuhi
dalam masa percobaan ini, yaitu mengikuti pelatihan dasar. Apabila lulus, maka
barulah seluruh proses mekanisme pengangkatan CPNS dinyatakan selesai,”
katanya.
![]() |
| Bupati Mempawah, Erlina dan Wakil Bupati, Muhammad Pagi, beserta Kepala OPD dan perwakilan CPNS berfoto bersama usai penyerahan SK Pengangkatan 144 CPNS. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Dalam kesempatan itu, Erlina meminta kepada setiap pimpinan
organisasi perangkat daerah untuk dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan kepegawaian kepada seluruh CPNS yang sudah ditempatkan dilingkungan
unit kerjanya.
“Dan jangan lupa, begitu para CPNS ini mulai melaksanakan
tugas di tempat saudara, minta kepada atasan langsungnya untuk memberikan
uraian tugas yang sesuai dengan jabatan yang melekat pada mereka, sehingga
tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus mereka kerjakan,”
katanya.
Penulis : Tim Liputan







