SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu 106 Pelanggar di Sanksi dalam Operasi Penindakan Prokes di Putussibau

106 Pelanggar di Sanksi dalam Operasi Penindakan Prokes di Putussibau

operasi penindakan terhadap pelanggar Peraturan Bupati dilakukan
SUARA KALBAR: Foto: Istimewa

Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, TNI-Polri, dan Dinas Kesehatan setempat, menggelar operasi penindakan terhadap pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum  protokol kesehatan sebagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, bertempat di Jalan Kom Yos Sudarso Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi, S.Sos. 

Edy mengatakan, terkait sasaran dalam operasi tersebut yakni penguna jalan umum.

“Kegiatan dilaksanakan di dua titik dengan hasil penindakan yaitu teguran lisan sebanyak 47, teguran tertulis sebanyak 59, sanksi sosial nihil dan edukatif 1,” kata Edy.

Dijelaskan Edy, untuk pelanggar yang memiliki suhu badan melebihi batas ketentuan suhu badan yakni 36,9 derajat celsius, dilakukan rapid test.

“Pelanggar yang dirapid test 1 orang. Untuk jumlah pelanggar keseluruhan, baik lisan maupun tertulis sebanyak 106  pelanggar,” jelas Edy.

Menurut Edy, selama operasi berlangsung, tampak bahwa warga masyarakat penguna jalan umum sepanjang rute Jalan Kom Yos Sudarso, tingkat pelanggaran tidak mengalami penurunan.

“Tingkat kesadaran Individu warga masyarakat untuk menjaga kesehatan dan memutus mata rantai peyebaran Covid-19 masih kurang. Sehingga dibutuhkan sanksi tegas dari tim gabungan untuk para pelanggar agar dapat memberi efek jera dan menekan angka pelanggaran Perbup No 57 tahun 2020,” ungkap Edy.

Penulis: Noto

Komentar
Bagikan:

Iklan