SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Simpan Narkoba, MAS diamankan Polsek Entikong

Simpan Narkoba, MAS diamankan Polsek Entikong

 

Tersangka narkoba, MAS (18), pria asal Kecamatan Pontianak Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Entikong pada Rabu (25/11/2020).

Entikong (Suara Kalbar)- MAS (18), pria warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak diamankan oleh unit reskrim Polsek Entikong pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

MAS ditangkap di sebuah penginapan yang berada di Entikong, MAS di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana saat ditangkap petugas, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan pada lobang pinggang celana pendek pelaku.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi melalui Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan  penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. 

“Bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang di duga memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu di sebuah penginapan yang terletak di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong Kecamatan Entikong,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, kata Oloan Sihombing, Anggota Unit Reskrim Polsek Entikong melakukan penyelidikan dan ternyata informasi masyarakat tersebut benar.

“Setelah itu Anggota Unit Reskrim Polsek Entikong melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut yang berada di dalam kamar nompr 19 di salah satu penginapan yang berada di Entikong,” jelasnya.

Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing mengatakan dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan pada seorang laki-laki tersebut telah ditemukan satu plastik bening berklip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah di timbang 1,5 gram yang di selipkan di bolongan pinggang celana pendek yang dipakai oleh pelaku.

“Dan hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku juga ditemukan beberapa alat bukti lain seperti bong, pipet dan korek api yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memakai narkotika di dalam kamar tersebut,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Entikong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Rilis Polsek Entikong /Agus Alfian

Komentar
Bagikan:

Iklan