News  

KPU Sekadau Melaksanakan Rapid Test Susulan

Petugas melakukan rapid test susulan terhadap petugas KPPS.

Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanakan rapid test susulan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rapid test susulan dilakukan bagi KPPS dan PAM TPS yang tidak hadir pada saat Rapid Test tahap pertama.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sekadau Hilir, Welly Yan Secondson mengatakan pelaksanaan rapid test di Kecamatan Sekadau Hilir dilakukan selama dua hari di tiga zona.

“Hari pertama tanggal 22 November 2020 dilakukan di Aula Kantor Desa Sungai Ringin yang diikuti enam Desa, hari kedua tanggal 23 November 2020 dilakukan di dua tempat yaitu di Desa Tapang Semadak dan Desa Landau Kodah,” ujar Welly.

Jumlah KPPS maupun PAM TPS yang mengikuti Rapid Test susulan di Sekadau Hilir sebanyak 136 orang. Adapun sisanya sudah mengikuti rapid test pada tahap pertama lalu.

Dengan telah mengikuti rapid test, Welly menyebut KPPS dan PAM TPS siap melaksanakan tugas tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Sesuai dengan tahapan Pilkada ditengah pandemi, KPPS dan PAM TPS wajib melakukan rapid test, hal ini untuk memastikan kesehatan penyelenggara untuk siap bertugas saat hari H,” sebutnya.

Selain di Sekadau Hilir, rapid test susulan juga dilakukan di 6 Kecamatan lainnya di Sekadau. Jika ditemukan KPPS atau PAM TPS yang reaktif maka diminta istirahat selama 14 hari dan akan di rapid test ulang selanjutnya.

Penulis : Tambong Sudiyono