SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kades Sungai Alai Ditahan Terkait Kasus APBDes

Kades Sungai Alai Ditahan Terkait Kasus APBDes

Kades Sungai Alai, AS resmi ditahan pihak Kejari Sanggau lantaran kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 937 juta, Jumat (6/11/2020).

Sanggau (Suara Kalbar) –Kades Sungai Alai, Kecamatan Kapuas dengan inisial AS resmi ditahan setelah dua kali dipanggil atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 973 juta, Jumat (6/11/2020) sore. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan dalam kasus ini penyidik sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dan telah menahan dua tersangka lainnya A dan S.

“Dalam dua kali pemanggilan, memang yang bersangkutan belum bisa hadir karena lagi sakit. Kita ada tim yang memang memantau yang bersangkutan dan benar lagi dirawat karena sakit,”ujar Tengku Firdaus.

Namun tidak berapa lama pihak Kejari Sanggau, kembali melakukan pemanggilan.

 “Hari ini kita panggil kembali yang besangkutan sebagai tersangka untuk dilakukan penyidikan kembali, dan berdasarkan KUHP pasal 21 ayat (1) penyidik mengusulkan kepada saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan penahanan,”ujarnya.  

Disampaikan Kejari adapun alasan objektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan tindak pidana lagi.

“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan hari ini, kita lakukan penahanan. Dan 20 hari ke depan kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau,” kata Tengku.

Tengku Firdaus mengatakan tersangka dititipkan ke Polres Sanggau setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan Sanggau yang menyampaikan karena ruang karantinanya penuh, ruang karantinannya terbatas.

Juga telah ada komitmen dari Karutan Sanggau  bahwa pada Rabu (11/11/2020) bahwa tersangka bisa diterima di Rutan Kelas II B Sanggau.

“Memang kondisi rutan juga overload untuk ruang karantinannya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 ini, karena sebelum masuk Rutan kelas II B Sanggau tersangka atau penghuni baru dititipkan terlebih dahulu di ruang karantina,”ucap Tengku.

Tengku juga menyampaikan akan terus mengali fakta-fakta hukumnya dan melihat perkembangannya apakah akan ada tersangka lainnya yang bisa dinaikan status dari saksi menjadi tersangka.

“Teman-teman bisa pantau, kita transparan dan ankuntable serta penyidik saya kasi kelongaran seluas-luasnya,”katanya.

Tengku juga berpesan untuk jangan lagi ada kepala-kepala desa yang tersangkut perkara-perkara korupsi.

“Karena memang ada beberapa lagi laporan yang diterima dan kami sikapi serta tim akan turun untuk itu. Saya ultimatum bagi kepala desa lain untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang sama,”pintanya.

kemudian Kajari juga menginformasikan laporan dari Kasi Intel kejari Sanggau adanya pencatutan namanya dalam kasus ini dengan meminta sejumlah uang.

“Keluarga dari tersangka AS ini dihubungi oleh salah satu oknum yang kita tidak tahu, dia mengiming-imingkan bahwa tersangka tidak akan ditahan, kemudian akan dibebaskan. Kita sangat sayangkan itu atas kejadian itu karena kami semua di Kejari ini tidak ada yang bisa menghubungi,”ucap Tengku.

Kejari juga menyesalkan pihak keluarga yang tidak klarifikasi atau konfirmasi langsung ke kejari.

“Jadi dana itu sempat terkirim mengatas namakan saya, Rp 20 juta informasinya.Dalam kesempatan ini saya sampaikan kalau memang ada informasi telepon atau lainnya tolong konfirmasi ke kami, saya pastikan itu tidak ada di Kejari Sanggau,” ucapnya.

Penulis : Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan