Dua Tersangka Curanmor di Sanggau Ledo Masuk Tahap Dua

Dua tersangka curanmor di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo masing-masing AK (27) dan FE (21) dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Adi Prasetyo, Senin (1/11/2020).

Bengkayang (Suara Kalbar) – Berkas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dua tersangka masing-masing AK (27) dan FE (21) dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkayang, Adi Prasetyo, sehingga dua tersangka bersama barang bukti curanmor di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo diserahkan ke Kejari Bengkayang pada Senin (1/11/2020).

Penyerahan kedua tersangka tersebut yang merupakan warga Desa Bengkawan Kecamatan Seluas itu berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: B-1366/O.1.18./Eoh.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan sebelum diserahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Urkes Polres Bengkayang.

Sebelumnya jajaran Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang, berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tiga tersangka, diamankan satu unit sepeda motor dinas milik salah satu puskesmas di Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP N.B. Darma melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan satu unit sepeda motor yang diamankan merupakan hasil operasi terhadap tiga tersangka yang melakukan pencurian pada hari Kamis (3/11/2020) di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Salah satu tersangka berinisial T diamankan di Puskesmas Sanggau Ledo saat pelaku sedang diobati, yang mengalami kecelakaan tunggal saat melarikan sepeda motor hasil curiannya. Kemudian dari keterangan tersangka T ditangkaplah tersangka AK dan FE.

“Berdasarkan pengakuan tersangka T, kemudian ditangkaplah tersangka AK dan FE. Mereka melakukan aksinya di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 3 September 2020,” kata Bhanu panggilan akrab Kapolsek Sanggau Ledo.

Dikatakan Bhanu, ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir di luar rumah. Korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada hari Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, korban saat hendak pergi kerja,  kemudian minta tolong suaminya untuk mengeluarkan sepeda motor yang biasa di pergunakan untuk berangkat kerja.

Sebelum kejadian pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z  warna hitam dengan bernomor polisi plat dinas merah tersebut di simpan di teras rumah korban oleh suami korban, namun kemudian suami korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

“Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor, berjalan sambil melihat sepeda motor yang diparkir diteras rumah atau ditepi jalan dan dimungkinkan mudah untuk dicuri, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai pemetik dan dua orang bertugas mengawasi kondisi,” kata Bhanu.

Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawa kendaraan hasil curian itu ke arah Kecamatan Seluas.

“Dalam pelariannya membawa sepeda motor hasil curiannya, tersangka T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke puskesmas Sanggau Ledo. Kemudian setelah pagi harinya,” katanya.

Dia menjelaskan korban melaporkan kejadian pencurian terhadap sepeda motor dinas yang digunakannya. Dari informasi yang diberikan korban dan setelah melihat sepeda motor yang diamankan Polsek Sanggau Ledo setelah kecelakaan, petugas mendatangi kembali pelaku T di puskesmas dan langsung mengamankan tersangka T. 

Dari keterangan tersangka T, maka didapatlah keterlibatan tersangka AK dan FE sehingga petugas langsung tanggap melakukan penangkapan terhadap AK dan FE yang sudah pulang terlebih dahulu dikampungnya.

“Dikarenakan tersangka T masih dibawah umur, sehingga penyidikan terhadap T berlaku khusus dengan menggunakan undang-undang peradilan anak yang mana penahanan anak ditingkat penyidik paling lama hanya 14 (empat belas) hari. Maka sejak dilaporkan kejadian curanmor ini dan empat belas hari kedepannya tersangka T telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kapolsek.

Sehingga saat ini pihaknya tinggal menyerahkan kedua tersangka lainnya. Kedua tersangka AK dan FE dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Kurnadi