Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Mempawah, 26 Warga Disanksi Kerja Sosial
![]() |
| Teks foto. Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Mempawah, terjaring 26 warga yang tak mengenakan masker sehingga disanksi kerja sosial 15 menit. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Mempawah, Sabtu (3/10/2020) pagi.
Dalam operasi ini, sebanyak 26 warga yang kedapatan tak mengenakan masker, didata dan diberikan sanksi kerja sosial 15 menit.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi, ketika dihubungi suarakalbar.co.id, membenarkan terjaringnya 26 warga yang tak patuh protokol kesehatan.
Pada operasi gabungan yang melibatkan personel TNI/Polri serta Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah itu, ternyata masih banyak warga yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 50/2020.
“Kami sangat menyayangkan. Padahal sudah begitu bergaungnya sosialisasi protokol kesehatan, tapi masih banyak warga yang mengabaikan, termasuk tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Padahal ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Setiap warga yang melintas di Pasar Mempawah, diperiksa apakah telah mengenakan masker. Bagi yang tidak, lantas diminta meminggirkan kendaraan untuk didata dan diberikan sanksi kerja sosial.
Sejauh ini, Satpol PP dan Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Mempawah belum menemukan pelanggar yang berulang. Itu arti yang terjaring adalah pelanggar baru yang cukup diberikan sanksi lisan, tertulis serta kerja sosial.
Seraya mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”, ke-26 warga kemudian diberikan perlengkapan untuk membersihkan taman yang terdiri atas sapu dan pengki (penghimpun sampah).
Seperti diberitakan suarakalbar.co.id, Bupati Mempawah, Erlina, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Perbup Nomor 50 tahun 2020 tertanggal 1 September 2020 ini, ada sejumlah pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sosialisasi dan partisipasi, sanksi serta pembinaan, pengawasan dan penindakan.
Yang perlu menjadi perhatian masyarakat adalah aturan dalam Pasal 7. Bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum serta ASN dan tenaga kontrak yang melanggar akan diberikan sanksi.
Bagi perseorangan, akan diberikan teguran lisan dan tertulis, kerja sosial 15 menit, denda administratif Rp 100 ribu dan akan menjalani swab maupun karantina sampai hasil swab PCR keluar.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Apabila terdapat kluster kejangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid ditanggung penyelenggara atau pemilik tempat usaha.
Bagi aparatur sipil negara, selain teguran tertulis, akan disanksi berupa pemotongan uang tambahan penghasilan sebesar lima persen. Sementara untuk tenaga kontrak atau sebutan lainnya, diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan kerja sosial.
Penulis : Dian Sastra/adv






