SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Operasi Yustisi Prokes Berakhir, Tidak Ada Pelanggar Disanksi Denda

Operasi Yustisi Prokes Berakhir, Tidak Ada Pelanggar Disanksi Denda

Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Mempawah,  Rosmidi (berdiri), memantau pendataan pelanggar protokol kesehatan saat menggelar operasi yustisi di Terminal Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) – Terhitung 21 Oktokber 2020, Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, resmi berakhir di Mempawah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mempawah sebagai leading sector yang di-back up TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan LH serta pihak terkait lainnya, mencatat 1.129 warga telah terjaring operasi ini. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi, mengungkapkan, sebanyak 1.129 warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut tidak ada yang melakukan pelanggaran berulang. 

“Dengan demikian, sejak dimulai operasi yustisi hingga berakhir 21 Oktober, tidak seorang pun pelanggar yang kita berikan sanksi berupa denda administrasi,” ungkap Rosmidi, Sabtu (24/10/2020) pagi. 

Meski telah berakhir, Rosmidi menegaskan, pihaknya siap melaksanakan operasi yustisi tahap II jika ada perintah dari Bupati Mempawah selaku kepala daerah dan juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah. 

“Jika kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih dianggap belum signifikan, bisa jadi akan digelar operasi lanjutan. Kami siap melaksanakan perintah bupati,” tegasnya. 

Terkait dengan jumlah pelanggaran yang cukup besar, ia menambahkan, untuk masyarakat Kabupaten Mempawah terjadi tren penurunan dari hari ke hari.

“Justru yang banyak terjaring adalah warga luar kota yang melintas di Mempawah. Ini membuktikan, masyarakat kita sudah patuh pada protokol kesehatan. Untuk itu, kami patut mengucapkan terima kasih,” katanya lagi. 

Dari jumlah pelanggar 1.129 orang tersebut, beber Rosmidi, terdiri atas 177 teguran lisan karena tidak mengenakan masker dengan benar, dan sisanya 952 diberi sanksi kerja sosial 15 menit karena sama sekali tidak mengenakan masker. 

Rosmidi lantas mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan disiplin 3M dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Yakni, mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam aktivitas di luar rumah, serta hindari kerumunan. Kepentingan kami adalah masyarakat jangan sampai terkonfirmasi Covid-19,” tutupnya.

Penulis : Dian Sastra/adv

Komentar
Bagikan:

Iklan