SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kasus Pemerkosaan Kembali Terjadi di Aceh Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Kasus Pemerkosaan Kembali Terjadi di Aceh Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Ilustrasi pemerkosaan.(Suara.com)

Banda Aceh (Suara Kalbar)- Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh pada Februari 2020 lalu.

Ketiga pelaku, Polisi menangkap TR (49), RS (34), dan RR (20). Mereka merupakan warga kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Aksi bejat pelaku itu dilakukan terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.

Korban yang dilakukan aksi bejat oleh pelaku masih berstatus pelajar, berinisial NS dan Al

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M.Ryan Citra Yudha mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban,” kata Kasatreskrim Ryan dalam Konferensi Pers Selasa (6/10/2020).

“Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi,”sambungnya.

Atas perbuatan  itu serta berdasarkan fakta-fakta yang didukung dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : M. Irwan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan