Jumlah Pemilih Kabupaten Mempawah Naik Jadi 189.493 Jiwa

![]() |
Rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang berlangsung secara daring di Kantor KPU Mempawah. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk September 2020, Kamis (8/10/2020) lalu.
Rapat pleno dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Cloud Online, turut hadir Bawaslu, Disdukcapil, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Polres, Kodim 1201/Mph, Kabag Kesbangpol Setda dan wartawan yang tergabung dalam I-JARI Mempawah.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto, memimpin rapat bersama Komisioner KPU beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mempawah.
Sebelumnya, Agoes, pada Rapat Pleno DPB tertanggal 10 September 2020 lalu, KPU Kabupaten Mempawah telah menetapkan Jumlah DPB Bulan Agustus 2020 sebanyak 189.436 Pemilih, Laki-laki sebanyak 95.695 dan Perempuan sebanyak 93.741 Pemilih.
“Sedangkan pada Rapat Pleno DPB Bulan September 2020 yang dilaksanakan 8 Oktober 2020, kami mencatat ada penambahan dari Jumlah Potensi Pemilih Baru, Laki-laki sebanyak 66 Pemilih dan Perempuan sebanyak 68 Pemilih, jadi total 134 Pemilih,” ungkap Agoes, sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per Bulan September 2020 karena Meninggal Dunia berdasarkan Data Kematian dari Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Laki-laki sebanyak 46 orang dan Perempuan sebanyak 31 orang, Total 77 Orang.
“Dengan demikian, jumlah DPB Bulan September 2020 yang ditetapkan pada Rapat Pleno, Kamis, 8 Oktober 2020 adalah Laki-laki sebanyak 95.715 Pemilih dan Perempuan sebanyak 93.778 Pemilih dengan total 189.493 Pemilih,” jelas Agoes.
Ia lantas mengajak kepada seluruh peserta Rapat Pleno untuk bersama-sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 itu.
Sekaligus, menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah agar ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi, masukan dan tanggapan kepada KPU Kabupaten Mempawah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Misalnya, Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah menikah dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019.
“Atau adanya alih status karena sudah menjadi TNI atau Polri, meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal, dan telah menjadi purnawirawan TNI atau Polri,” harap Agoes.
Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam-jam Kantor dengan membawa identitas diri seperti KTP Elektronik/SUKET dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga.
“Atau secara online memberikan masukan dan tanggapan masyarakat di link Web KPU Kabupaten Mempawah http://kpu-mempawahkab.go.id/?pages=documents,” imbuh Agoes.
Penulis : Dian Sastra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now