Kapolres Mempawah Minta Sosialisasi Perbup 50 Protkes Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga saat rapat koordinasi di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/9/2020). [Suara Kalbar/ Dian Sastra].

Mempawah (Suara Kalbar)- Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, meminta agar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (protkes) dilakukan secepatnya.  Hal ini disampaikannya  di dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/9/2020).

Kapolres mengatakan sosialisasi perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi adanya respon penolakan dari masyarakat.

“Pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 50 tahun 2020 ini hendaknya mengedepankan aspek kualitas. Karena itu, jangan hanya melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, tapi menyeluruh ke semua elemen masyarakat,” ungkapnya.

Jika semua elemen masyarakat terlibat dalam sosialisasi, Tulus Sinaga yakin Perbup Nomor 50 tahun 2020 akan dipahami secara luas, termasuk kewajiban dan sanksi yang akan diterapkan bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Selanjutnya, terkait penegakan hukum yang mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kapolres menyarankan agar segala aspek peralatan maupun kelengkapan dipersiapkan secara maksimal.

“Dengan demikian, saat adanya pemberian sanksi bagi pelanggar, baik sanksi sosial maupun denda administratif, Satuan Polisi Pamong Praja telah siap untuk melakukan pemrosesan,” imbuh Tulus Sinaga.

Polres Mempawah beserta Polsek Jajaran,  kata Tulus Sinaga, akan siap memberikan dukungan maksimal untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 50 tahun 2020 hingga dapat menjangkau masyarakat paling bawah.

“Apapun yang kami lakukan selama ini, baik siang dan malam, adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Rapat koordinasi di Kantor Bupati Mempawah turut dihadiri Bupati Mempawah, Erlina, Wakil Bupati Muhammad Pagi, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri atas jajaran forkopimda, kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.

Penulis : Dian Sastra