Dampak Covid-19 di Kalbar, 3.289 Pekerja Dirumahkan dan 622 Orang di-PHK
![]() |
| Kadisnakertrans Kalbar Manto Saidi |
Pontianak (Suara Kalbar) – Sekitar 32 ribu pekerja yang ada di Kalimantan
Barat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Covid-19 yang masih
terjadi merata di 14 Kabupaten/Kota.
Pemutusan kerja dan merumahkan karyawan
terjadi dari Bulan Maret hingga Agustus 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kalbar Manto Saidi mengatakan hingga
kini Disnakertrans Kalbar mengatakan bahwa dari 3.911 pekerja, 3.289 pekerja dirumahkan dan 622 orang di-PHK.
“Paling banyak Kota Pontianak berjumlah 1.564 orang dan Kabupaten Ketapang sebanyak 1.359 orang,” ungkap Manto kepada suarakalbar.co.id, belum lama ini.
Menurut mantan Kadishub Kalbar ini Disnakertrans Kalbar terus melakukan pendataan terkait pekerja dampak
Covid-19 yang melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti BPJamsostek
termasuk beberapa pihak terkait perusahaan yang memiliki banyak karyawan namun
dengan terpaksa mem-PHK ataupun merumahkan para pegawai tersebut.
“Terkait korban PHK dari beberapa perusahaan di Kalbar akan
terus kami kejar sehingga jika menemukan ada yang mem-PHK tidak prosedural maka
pengawas akan segera menginvestigasi dan turun kelapangan. Bagaimanapun kepada
beberapa pengusaha kalau bisa menahan diri jangan dululah dirumahkan,” paparnya.
Dijelaskannya untuk program pemerintah terhadap asuransi
BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini telah berjalan, seluruh perusahaan yang ada harus
membayar iuran tersebut sesuai dengan jumlah pegawai karena seandainya tidak
berbayar maka Subsidi dari pemerintah yang seharusnya menjadi hak pegawai
sebesar Rp. 600 ribu tidak dibayarkan.
“Maka kami bisa mengevaluasi dan kami juga terus berkoordinasi
termasuk data yang sudah mendapatkan bantuan di Kalbar karena yang berhak
mengupload 32ribu tenaga kerja untuk diajukan apakah semua terverifikasi belum
semua dimiliki oleh Disnakertrans,” jelasnya.
Manto menerangkan jika ribuan pekerja yang dirumahkan dan
di-PHK tidak semua dari keseluruhan jumlah pekerja yang ada di Kalbar
dikarenakan tidak semua pegawai berpenghasilan dibawah Rp.5 juta perbulannya.
“Memang tidak semua bergaji dibawah Rp.5juta perbulan dan
jika mereka taat dan patuh membayar
BPJamsostek maka Kementrian Keuangan yang akan melakukan verifikasi lagi.” tuturnya.
Manto kembali menerangkan jika sejauh ini Disnakertrans
menerima beberapa laporan terkait perusahaan yang diduga melanggar aturan
terutama dalam merumahkan atau mem-PHK pekerja dan pihaknya langsung menurunkan
tim untuk menelusuri laporan tersebut.
“Tentu pengawas turunke lapangan berproses dan dilakukan mediasi
15 orang kalau tidak mempan terpaksa ke pengadilan,” tegasnya.
Dari 3.911 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK tersebut,
untuk Kota Pontianak sebanyak 1564 orang, Mempawah 98 Orang, Kuburaya 254
orang, Landak 44 orang, Bengkayang 128 orang, Singkawang 173 orang, Sambas 132,
Sanggau 72 orang, Sekadau 54 orang, Melawi 4 orang, Sintang 2 orang, Kapuas
Hulu 20 orang, Ketapang 1359 orang dan Kayong Utara 1 orang.
Penulis : Yapi Ramadhan






