SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polda Bali Tangkap Dua WN Bulgaria Terlibat Kasus Skiming

Polda Bali Tangkap Dua WN Bulgaria Terlibat Kasus Skiming

Konfrensi Pers Polda Bali (Foto: Kabarnusa.com)

Denpasar (Suara Kalbar) – Dua warga negara asing asal Bulgaria MAN (39), YNB (44) ditangkap tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali Subdit V (Siber) karena diduga terlibat kasus pencurian uang dan data nasabah atau skiming.

Pengungkapan kasusnya disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto didampingi Kasubdit V Siber  Kompol  I G A Suinaci dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP. I.G.A Yuli Ratnawati, Rabu 29 Januari 2020.

Bambang menerangkan, kedua tersangka datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3) dan ditangkap Rabu (12/3) di kawasan Canggu.

Pada Jumat, (17/1/2020) berhasil menangkap seorang pelaku warga Negara Bulgaria MAN pada saat yang bersangkutan sedang melepas kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money ATM BNI.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil pelaku tiga buah kamera tersembunyi yang sama.

“Kami lakukan pengembangan dan tim gabungan berhasil mengamankan seorang komplotan YNB sebuah villa di seputaran Seminyak,” beberanya.

Pengungkapan kasusnya berasal dari hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime).

Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Bulgaria tersebut.

Dari pengungkapkan kasusnya, polisi menyita satu set wifi router, empat buah kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money BNI, satu unit mobil Suzuki splash warna silver, sepasang sandal jenis selop merk sports.

Juga, satu pcs baju berkerah merah guess dan sepasang sandal jepit merk falm yang digunakan oleh pelaku pada saaat memasang kamera tersembunyi.

Kedua, warga asing itu ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedunya dijerat pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses, ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun danatau denda paling banyak Rp800 juta

Penulis: Kabarnusa.com

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan