SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bhambinkamtibmas Polsek Lumar dan Perangkat Desa Pasang Maklumat Kapolri

Bhambinkamtibmas Polsek Lumar dan Perangkat Desa Pasang Maklumat Kapolri

Bhabinkamtibmas Desa Lomolda Polsek Lumar, Bripda Ruslan bersama perangkat desa memasang Malumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan Tahun 2020.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Bhabinkamtibmas Desa Lomolda Polsek Lumar Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripda Ruslan memasang spanduk maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis,  Selasa (29/9/2020).

Maklumat Kapolri bernomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

Tampak Bhabinkamtibmas Bripda Ruslan memasang spanduk Maklumat Kapolri didepan Lapangan Bola Desa Lamolda bersama perangkat desa.

“Kami berharap dengan ditempelkannya maklumat Kapolri, warga Lumar khususnya Desa Lomolda dapat membaca dan melaksanakan sehingga Pilkada tahun 2020 dapat berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Lumar IPDA Sunarli.

IPDA Sunarli mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan masyarakat mengetahui dan tersampaikannya isi maklumat tersebut kepada masyarakat.

Maklumat tersebut antara lain berisi tentang upaya Polri dalam mensukseskan pilkada yang merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, dalam pelaksanaanya perlu adanya aturan dan penegasan agar tidak menjadi cluster baru di tengah pencegahan pandemi Covid -19.

“Karena itu dalam pelaksanaanya baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan pemilih wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata  IPDA Sunarli.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang–undang yang berlaku,” jelasnya.

Penulis   : Kurnadi

Komentar
Bagikan:

Iklan