Sempat Cekcok Antar Kuasa Hukum, Akhirnya PA Singkawang Eksekusi Lahan di Jalan Sutomo
![]() |
| Sempat cekcok antar kuasa hukum, akhirnya Pengadilan Agama Singkawang eksekusi lahan di Jalan dr Sutomo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kamis (6/8/2020). |
Singkawang (Suara Kalbar)- Pengadilan Agama Singkawang melakukan eksekusi penetapan lahan dan bangunan yang beralamat di Jalan dr Sutomo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat pada Kamis (6/8/2020) pagi.
Permohonan penetapan eksekusi ini dilakukan Nurhidayati, melalui tim kuasa hukumnya Mulyadi Umar, SH, MH, Agustinus Leonard Papilaya, SH dan Deni Kristanto, SH terhadap sebidang tanah seluas 346 meter persegi berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang saat ini sudah bersertifikat hak milik SHM Nomor 606.
Bangunan tersebut masih dikuasai H Abdullah Manaf sehingga pemohon melakukan permohonan eksekusi atas bangunan tersebut.
Marlina, Petugas Pengadilan Agama Singkawang membacakan penetapan eksekusi lahan yang dikawal dari pihak Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Barat serta Lurah Pasiran, Iskandar.
Pembacaan penetapan eksekusi lahan itu dihadiri tim kuasa hukum dari Nurhidayati dan Marsum, kuasa hukum dari termohon eksekusi H Abdullah Manaf.
Usai pembacaan penetapan eksekusi lahan, suasana sempat memanas, lantaran Marsum, kuasa hukum dari H Abdullah Manaf meminta waktu agar tidak dilakukan eksekusi tersebut.
Adu mulut pun terjadi antara kuasa hukum H Abdullah Manaf dengan tim kuasa hukum Nurhidayati, namun akhirnya situasi yang panas tadi mulai mereda, dan petugas Pengadilan Agama Singkawang yang dikawal pihak kepolisian.
Pihak Pengadilan Agama Singkawang kemudian melakukan penghitungan barang-barang yang masih ada di dalam untuk dikeluarkan.
“Apa yang kita jalankan telah dilakukan eksekusi atas permohonan dari klien kami, Alhamdulillah eksekusi terlaksana sesuai dengan apa yang kita ajukan,” ujar Agustinus Leonard Papilaya, SH, Tim Kuasa Hukum dari Nurhidayati.
Agustinus Leonard Papilaya mengatakan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang dari tanah dan bangunan tersebut.
“Pada proses lelang segala sesuatu sudah dilengkapi, dan Pengadilan Agama kemarin telah diterima pihak lawan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Marsum, kuasa hukum H Abdullah Manaf meminta eksekusi ini agar ditunda lebih dahulu, karena masih persoalan yang harus diselesaikan atau verifikasi terlebih dahulu.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





