News  

Peserta Yang Berhak Mengikuti SKB Wajib Lakukan Daftar Ulang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP

Sanggau (Suara Kalbar) -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa  peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

“Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019, sebagaimana tercantum pada Pengumuman Bupati Sanggau Nomor 810/398/BKPSDM-B tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Formasi Tahun 2019,” ujar Herkulanus, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, hal diatas sebagai tindaklanjut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K 26-30/V 116- 4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

“Untuk peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang wajib melakukan daftar ulang mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 dan mencetak kartu ujian SKB pada tanggal 8 Agustus 2020 melalui website  sscn.bkn.go.id,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Sanggau bertempat di SMK Negeri 1 Sanggau Jalan Jenderal Sudirman KM 8 Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Dan untuk jadwal Pelaksanaan SKB akan disampaikan kemudian setelah mendapat penetapan jadwal dari Panselnas,” jelas Herkulanus.

Herkulanus juga menyampaikan bahwa Setiap informasi atau perubahan informasi terkait Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau akan diumumkan secara resmi melalui website : bkpsdm.sanggau.go.id dan Papan

Menurutnya, pengumuman BKPSDM Kabupaten Sanggau, dan berharap para pelamar selalu mengecek website diatas secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru.

“Panitia Seleksi CPNS tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan kepada pelamar dikarenakan kelalaian dalam mengakses informasi,” jelasnya.

Penulis : Ucok

Editor   : Hendra