SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara Kalbar – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
RI merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk
mempertimbangkan tidak melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang
(RUU) Cipta Kerja.

Hal itu diminta Komnas HAM RI karena salah satu dari hasil kajiannya menemukan adanya pembentukan RUU Ciptaker yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja. Hasilnya, RUU Ciptaker justru dikhawatirkan berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Selain itu, pihaknya juga menilai
prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan
dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang masih
berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior
di mana dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Ciptaker, Peraturan Pemerintah
dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya
tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar
516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan lembaga eksekutif,
sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of
power), dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan
yang sederhana, efektif dan akuntabel,” kata Taufan dalam konferensi
persnya yang digelar secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Komnas HAM memandang tidak ada jenis
undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang
lainnya, sehingga apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan,
seakan-akan ada undang-undang superior.

“Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Dengan begitu, pihak Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada Jokowi dan DPR RI agar menghentikan pembahasan RUU Ciptaker.

Rencananya rekomendasi tersebut akan diserahkan Komnas HAM kepada Jokowi, Jumat (14/8/2020) besok.

Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan