Harisson: Datang ke Kalbar Tunjukan Surat Swab PCR

Ilustrasi Covid-19 | Suara.com

Pontianak ( Suara Kalbar ) -Kasus konfirmasi Covid-19 melonjak yang cukup signifikan di Kalbar. Dalam dua hari, terjadi penambahan kasus sebanyak 62 orang yang dinyatakan positif Corona itu.

Pagi ini, kembali ditemukan kelalaian yang merugikan Kalimantan Barat. Yakni ditemukannya 6 orang penumpang maskapai penerbangan Batik Air asal Jakarta dengan tujuan Pontianak terkonfirmasi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dengan sigap untuk sementara menutup maskapai penerbangan Batik Air . Ia menilai, masyarakat yang datang dari luar menuju Kalbar akan membahayakan jika mereka membawa virus Covid-19.

“Untuk itu Dinas Perhubungan telah menyetop penerbangan Batik Air untuk sementara. Sekali lagi penumpang yang datang dari luar Kalimantan Barat yang mendarat di Bandara Supadio maupun darat dan laut itu akan membahayakan kalau mereka terkonfirmasi Covid-19,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Dalam kesempatan kali ini, ia juga menyampaikan ,dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Gubernur yang salah satu isi nya yaitu mewajibkan siapapun yang datang dari luar menuju Kalimantan Barat wajib menyerahkan surat Swab PCR.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membuat suatu Peraturan Gubernur bahwa setiap penumpang yang datang dari luar Kalbar ke Pontianak atau ke pelabuhan darat maupun laut itu harus membawa surat PCR yang hasilnya negatif. Jadi setiap penumpang ke Kalbar harus terlebih dahulu harus memeriksakan Swab PCR dirinya ke laboratorium, kemudian kalau hasilnya negatif baru boleh terbang atau pergi ke Kalbar,” jelasnya.

Selanjutnya dia membeberkan, sebelum berangkat menuju Kalbar ,para penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat Swab PCR dirinya. Begitu pula ketika sampai di Kalbar, surat tersebut akan dicek kembali oleh petugas.

“Jadi sebelum mereka memesan tiket mereka harus menunjukkan dulu laboratorium PCR nya negatif. Surat negatif ini juga akan kami periksa pada saat penumpang ini mendarat di Supadio atau dipelabuhan pelabuhan lain di Kalimantan Barat,” sambungnya.

Harisson tegaskan,apabila kedepannya para penumpang tidak dapat menunjukkan surat Swab PCR yang ia miliki,maka akan langsung diisolasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Biaya dari isolasi tersebut juga ditanggung oleh masing-masing penumpang tersebut.

“Apabila penumpangnya nanti tidak dapat menunjukkan surat PCR negatif maka mereka akan kami isolasi atau dikarantina selama 10 sampai 14 hari di fasilitas isolasi milik pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Kota . Dimana seluruh biayanya nanti akan ditanggung oleh penumpang tersebut. Ini akan kami masukkan dalam peraturan Gubernur tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19,” tegasnya.

Penulis : Yapi Ramadhan