DPRD Mempawah Setujui KUA-PPAS, Tetap Prioritaskan Realokasi Penanganan Covid-19

Bupati Mempawah, Erlina, menyerahkan pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Ria Mulyadi | Suarakalbar: Dian Sastra.

Mempawah (Suara Kalbar)-Pemerintah Kabupaten Mempawah dan DPRD Kabupaten Mempawah telah menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Jumat (14/08/2020).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mempawah, Erlina, Wakil Bupati Muhammad Pagi, dipimpin Ketua DPRD Ria Mulyadi yang didampingi Wakil Ketua Sayuti dan Darwis, para anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mempawah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mempawah, Erlina mengatakan, Rancangan Perubahan KUA tahun 2020 serta Rancangan Perubahan PPAS tahun 2020, tetap menempatkan skala prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menyusun APBD antara lain melakukan realokasi belanja tidak terduga.

“Realokasi itu digunakan untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa dengan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 sesuai status kategori zona wilayah yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” jelas dia.

Erlina menegaskan, dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tetap memperhatikan prioritas penggunaan Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Yaitu mendukung pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 dari belanja tidak terduga.

“Yakni melalui penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan optimalisasi penyediaan jaring pengaman sosial yang didukung program kegiatan berdampak pemenuhan ekonomi masyarakat,” ucap dia.

Bupati Erlina juga menyampaikan gambaran umum PPAS tahun 2020 meliput proyeksi pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 961,27 miliar dengan rincian perkiraan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 89,93 miliar, dana perimbangan sebesar Rp. 690,97 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 180,36 miliar.

Kemudian belanja daerah secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp. 1,014 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 586.28 miliar yang peruntukkannya antara lain untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga.

Sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 428,56 miliar diperuntukan antara lain untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Mengakhiri pidatonya, Bupati Erlina meminta kepada seluruh OPD agar secara produktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Dian Sastra