SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ayah Perkosa Anak Selama 7 Tahun, Dihukum 28 Tahun Penjara

Ayah Perkosa Anak Selama 7 Tahun, Dihukum 28 Tahun Penjara

Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara Kalbar – Seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman 28 tahun penjara dan maksimal 24 cambukan setelah terbukti memerkosa putrinya sendiri selama tujuh tahun.

Menyadur Yahoo News,
perlakuan bejat itu telah dilakukan pria yang tak disebutkan namanya itu
sejak sang putri masih berusia 7 tahun, dan berlanjut hingga usianya
menginjak 14.

Pria 48 tahun itu melakukan pelecehan seksual dan perkosaan kepada anaknya saat sang istri tengah berada jauh dari rumah.

Aksi bejat tersangka akhirnya ketahuan
setelah putrinya yang saat ini berusia 16 tahun, menceritakan pengalaman
mengerikan itu kepada ibunya pada 23 Desember 2017.

Sang ibu yang kaget, langsung membawa putrinya ke kantor polisi dan membuat laporan keesokan harinya.

Pengacara tersangka, Atticus Xu, mengklaim ibu dan anak itu telah memaafkan kliennya.

Namun, jaksa yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Jane Lim, menolak pemotongan hukuman.

“Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya
dengan dan akses ke putrinya, melanggar kesucian rumah keluarga, di mana
gadis itu berhak untuk merasa aman,” kata DPP Lim.

Pelecehan itu dilaporkan telah
berlangsung sejak 2010. Saat itu korban yang masih berusia tujuh tahun
ditinggalkan sementara oleh ibunya.

Korban berada di rumah bersama sang ayah dan saudarinya yang saat itu masih berusia tiga tahun.

 Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Komentar
Bagikan:

Iklan