Subsidi Bunga UMKM Rp 35,28 T Diharapkan Dapat Segera Dinikmati
![]() |
| Ilustrasi UMKM. (Dok : LPDB) |
Suara Kalbar – Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp 607,65 triliun.
Sebanyak Rp 35,28 triliun bakal dikucurkan untuk 60,66 juta debitur yang akan digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM
terdampak Pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti
total. Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan UMKM karena 90
persen ekonomi Indonesia ditopang oleh usaha ini.
“Covid-19 banyak berdampak pada
ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena
dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati,” kata
Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu Rizky Novrianto pada acara diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Sebagai respon, pemerintah membuat
berbagai kebijakan, seperti menganjurkan kepada lembaga-lembaga penyalur
untuk relaksasi kredit UMKM, dan sebagai gantinya pemerintah memberi
insentif penempatan dana, ada tambahan stimulus subsidi bunga untuk
debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat debitur UMKM penerima subsidi
bunga adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar. Memiliki baki
debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
Artinya, debitur eksisting bukan debitur baru.
Kemudian tidak termasuk dalam Daftar
Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki
kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan
NPWP.
Selanjutnya, debitur harus memperoleh
restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang
memiliki plafon kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan sampai
dengan Rp 10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang
diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop
UKM).
Besaran subsidi bunga yang diberikan dari
perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp 500 juta,
subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke
dua.
Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai
dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2
persen untuk 3 bulan kedua.
Untuk subsidi dari lembaga penyalur
kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi
sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.
Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan
Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen
untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10
miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3
bulan kedua.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





